Beranda Tambang Today Endus Mafia Niaga Nikel Domestik, DPR Bakal Bentuk Pansus

Endus Mafia Niaga Nikel Domestik, DPR Bakal Bentuk Pansus

Pengapalan bijih nikel ke Cina. Sumber foto:psem.ph

Jakarta, TAMBANG – Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Sugeng Suparwoto berencana akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) tata niaga nikel. Pansus ditujukan untuk menelisik dugaan peran mafia di balik tekanan harga jual bijih nikel domestik.

 

Tekanan tersebut dinilai terjadi akibat kebijakan percepatan larangan ekspor, yang membuat pasar dalam negeri dibanjiri pasokan atau oversupply. Sehingga pemilik smelter dapat menekan harga serendah-rendahnya kepada penambang.

 

Sugeng menduga ada penyelewengan kewenangan dalam penetapan kebijakan percepatan larangan ekspor itu. Hal ini disampaikan Sugeng di hadapan para pengusaha saat menghadiri diskusi bertajuk ‘Prospek Industri Nikel Dalam Negeri’, Jumat (28/2).

 

“Ini layak dibentuk Pansus. Jangan-jangan terjadi abuse of power,” ungkapnya.

 

Kata Sugeng, ia sempat curiga ketika Pemerintah mempercepat larangan ekspor menjadi Januari 2020. Percepatan itu diketok melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Padahal Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 menyebutkan ekspor nikel kadar rendah ditutup pada Januari 2022.

 

“Di situ mulai inkonsistennya Pemerintah. Kami sempat melacak kenapa keluar Permen 11/2019, yang bertentangan dengan Permen 25/2018, yang mestinya ekspor itu sampai 11 januari 2022, tiba-tiba ditorpedo di-cut off,” ungkap Sugeng.

 

Di Kesempatan yang sama, Sekertaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, Meidy Katrin Lengkey menjelaskan soal polemik tata niaga nikel domestik. Menurutnya, pabrik pengolahan atau smelter dalam negeri membanderol nikel dari penambang dengan harga yang dinilai tidak wajar.

 

Sebagai gambaran, kata Meidy, nikel kadar 1,8 persen dibanderol di pasar domestik Free On Board (FOB) tongkang seharga USD 18 per ton. Sedangkan nikel dengan kadar yang sama, di pasar ekspor dibanderol USD 60 per ton.

 

Situasi ini semakin runyam karena penambang dibebani kewajiban royalti yang dihitung berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM). Menurut Meidy, dengan mengacu HPM pada Januari lalu, penambang dikenai royalti hingga USD 30 per ton.

 

“Misalnya (kadar) 1,8 (persen) saja harga ekspor USD 60 per ton FOB. kita bayar kewajiban berdasarkan HPM untuk bulan Januari (2020) sudah USD 30 per ton. Itu bayarnya di depan loh. Berapa sih harga yang diterima smelter, hanya sekitar USD 18,” tuturnya

 

Ketimpangan harga terjadi diduga akibat monopoli bisnis dari industri smelter di dalam negeri. Dengan adanya larangan ekspor yang dipercepat tanpa ancang-ancang, pemilik smelter menjadi berada di atas angin untuk menentukan harga.

 

Kondisi demikian membuat Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto mencurigai adanya permainan kartel, yang didukung oleh kekuatan politik dari pemerintahan.

 

“Kok bisa segawat ini. Kalau saya mendengar masalah ini (sejak awal), pasti saya ambil alih. Tidak tertutup terjadi kemungkinan mal kekuasaan, kalau diliat flow-nya. Saya menduga di kasus nikel ini kok ada smelter sehebat itu (menekan harga). Siapa di balik itu akan saya cek,” pungkas Sugeng.