Jakarta – TAMBANG. Pemerintah menargetkan penandatanganan amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) rampung bulan Oktober 2015 mendatang. Bila masih ada perusahaan yang membandel, Kementerian ESDM mengancam tak akan memberikan perpanjangan kontrak.
“Kami hormati kontrak PKP2B hingga habis masa berlakunya. Tapi kami tidak beri perpanjangan setelah habis kontraknya,” tegas Adhi Wibowo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Senin (24/8).
Proses renegosiasi yang diamanatkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu baru membuahkan 10 amandemen kontrak dari 73 PKP2B yang terdaftar. Sebanyak 51 perusahaan pemegang PKP2B lainnya memang sudah menyatakan kesepakatan untuk mengamandemen kontrak. Namun, 12 perusahaan sisanya masih enggan untuk melakukan renegosiasi dengan pemerintah.
Meskipun demikian, Adhi menolak untuk menyebut nama keempat belas perusahaan yang terancam sanksi tegas itu. Ia menilai perkembangan proses renegosiasi tersebut memang sangat lamban. Dari ketujuh poin utama yang harus disesuaikan lewat amandemen, soal skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kewajiban divestasi paling sering menjadi batu sandungan.
Perusahaan tambang pemegang PKP2B memang harus rela duduk bersama pemerintah untuk menegosiasikan ulang kontraknya. Selain soal penerimaan negara dan kewajiban divestasi itu, ada empat poin lainnya yang harus disepakati kembali. Poin-poin tersebut meliputi perpanjangan kontrak dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), penciutan luas lahan, peningkatan nilai tambah, serta tingkat kandungan dalam negeri.