Jakarta – TAMBANG. PT Elnusa Tbk (ELSA) mengganti jasa kantor akuntannya. Sebelumnya perseroan menggunakan jasa kantor akuntan publik Tanudiredja Wibisana & Rekan – PricewaterhouseCoopers (PWC) untuk tahun buku 2011-2014, sedangkan sekarang perseroan menggunakan jasa audit laporan keuangan kantor akuntan publik Purwantono, Sungkoro dan Surja – Ernst and Young.
“Perseroan menunjuk kantor akuntan publik Purwantono, Sungkoro dan Surja – Ernst and Young sebagai kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan,” ujar VP of Corporate Secretary Elnusa, Fajriah Usman kepada bursa senin (22/2).
Nantinya kantor akuntan yang baru ini akan mengaudit laporan keuangan perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada 31 desember 2015.
Pemberitahuan ini dimaksudkan untuk memebuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 desember 2015 tentang keterbukaan atas informasi atau fakta mareial oleh emeiten atau perusahaan publik.