Jakarta-TAMBANG. Komite Penyelamat Tata Niaga Timah (KPTT) Babel mendesak Pemerintah Provinsi Bangka Beliting agar mengambil peran dalam ekspor timah. Peran yang paling logis adalah mengambil alih pengelolaan gudang. Sekretaris KPTT, Rudi Syahwani mengatakan, selama ini fungsi dan peran pergudangan dilakukan oleh PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dalam sistem pengelolaan warehouse (gudang) bursa timah.
“Harus ambil langkah cepat untuk ambil bagian dalam tata niaga pertimahan. Paling logis adalah mengambil alih tugas BGR,” kata Rudi seperti dikutip Bangkapos, Senin (1/12).
Dia mengatakan langkah itu penting dilakukan. Apalagi selama ini tidak ada peran yang jelas yang dimiliki pemerintah daerah dalam tata niaga ekspor timah.
“Miris rasanya bila hanya mengurusi masalah pergudangan dan dokumen ekspor harus pakai tangan BUMN. Pemerintah daerah harus segera ambil langkah cepat melakukan kajian bagaimana membentukBUMD khusus mengelola pergudangan bursa,” ujarnya.
Rudi beralasan peran pengelolaan pergudangan pra ekspor timah tersebut merupakan potensi besar untuk pemasukan pendapatan daerah melalui jalur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Direktut ISI Cliring dari ICDX, Nursalam mengungkapkan pemerintah daerah bisa saja mengambil peran itu. Selama ini ICDX menunjuk BGR, karena BUMN itu dianggap sebagai perusahaan yang berpengalaman di bidang pergudangan.
“Kerja sama dengan BGR tidak selamanya,” ujar Nursalam.
Sementara itu Komisi I DPRD Bangka Belitung akan mendatangi Kementerian Perdagangan untuk memperjelas posisi ICDX dalam tata niaga ekspor timah. Sekretaris Komisi I DPRD Bangka Belitung, Tony Purnama mengatakan pihaknya tersinggung dengan pernyataan Komisaris Utama ICDX, Fenny Widjaja yang mempertanyakan pengetahuan Gubernur Bangka Belitung soal bursa.
“Kita tersinggung, bagaimanapun gubernur adalah wakil pusat di pemerintah daerah. Dengan kondisi itu enar adanya tidak pernah ada koordinasi dengan gubernur,” kata Tony.
Ia mengatakan keberadaan ICDXtidak ada kontribusi langsung terhadap Pemerintah daerah. Terkait kontrovesi pendapatan daerah dari sektor pertambangan, meminta kontribusi lebih kepada ICDX dinilai kurang besar.
“Jika mintanya kontribusi dalam bentuk bagi hasil, mestinya minta ke smelter,” kata pengamat pertimahan, Bambang Herdiansyah. Selama ini kontribusi yang diberikan langsung oleh pelaku pertambangan di Bangka Belitung berasal dari bagi hasil royalti, landrent dan pajak.