Badung, TAMBANG – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Ridwan Djamaluddin resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (9/8). Ridwan mengenakan rompi berwarna merah muda dengan kedua tangan diborgol saat dilakukan penahanan.
Kejagung belum memberikan informasi terkait perkara apa yang menjerat mantan Penjabat Gunernur Provinsi Bangka Belitung ini. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, penahanan Ridwan masih bersangkutan dengan kasus korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam kasus ini, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebelumnya menetapkan dan melakukan penahanan terhdap 2 pejabat di Kementerian ESDM yaitu SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM yang sebelumnya menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba.
Kedua EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keduanya ditahan pada senin 24 Juli 2023.
Sebagai informasi, Ridwan resmi terpilih sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM pada tahun 2020 lalu.
Sebelumnya, Ridwan menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Pada Mei 2022, Ridwan didapuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menggantikan Erzaldi Rosman.
Pengangkatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur.