Beranda Tambang Today Umum DPR Setujui Anggaran Kementerian ESDM Rp 9,38 Triliun di Tahun 2025

DPR Setujui Anggaran Kementerian ESDM Rp 9,38 Triliun di Tahun 2025

Menteri ESDM

Jakarta, TAMBANG – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno menyebut anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2025 sudah disepakati senilai Rp 9,38 triliun. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat tertutup antara Komisi VII dan Kementerian ESDM, Kamis (13/6).

“Rapatnya tadi kita sudah sepakat untuk kita tadi menyepakati pagu anggaran Kementerian ESDM RI itu 9,38 hampir 9,4 triliun,” ungkap Eddy.

Namun demikian, hasil rapat terkait pagu anggaran ini akan difinalkan pada pekan depan bersama Kementerian ESDM. “Tetapi kita nanti akan sepakati final dalam raker dengan Menteri ESDM, Rabu yang akan datang,” imbuh dia.

Dalam penjelasan Eddy, anggaran terbesar Kementerian esdm tahun 2025 difokuskan pada sektor minyak dan gas bumi (migas). Alokasi anggaran sektor migas hampir setengah dari total anggaran yakni sebesar Rp 4 triliun.

“Yang besar itu anggarannya hampir 4 triliun lebih itu di Ditjen Migas. Karena fokus kita lifting migas bisa tercapai ditingkatkan,” bebernya.

“Kami ingin juga infrastruktur gas bisa dikembangkan lebih lanjut. Jadi pipa Cirebon-Semarang, pipa Dumai-Sei Mangkei, itu bisa kita anggarkan. Itu sendiri anggarannya sudah memakan biaya hampir 4 triliun. Jadi itu sendiri sudah cukup besar,” imbuhnya.

Baca juga: Hampir Rampung, RUU EBT Tunggu Kajian TKDN dan Power Wheeling

Sebelumnya, rencana kerja dan anggaran (RKA) yang mencapai Rp 9,38 triliun disampaikan Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Rabu (5/6).

Jumlah ini naik dibandingkan nominal Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, yang menetapkan Pagu Indikatif Kementerian ESDM TA 2025 sebesar Rp3,91 triliun.

Arifin merinci, pagu anggaran tersebut terdiri dari Rp 3,13 triliun dari rupiah murni (RM), PNBP sebesar Rp282,01 miliar dan badan layanan umum 493,59 miliar.

“Pagu indikatif ini terdiri dari dana Rupiah Murni (RM) sebesar Rp3,13 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unit Penghasil sebesar Rp282,01 miliar, dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp493,59 miliar,” jelas Arifin.

Arifin menyampaikan bahwa SBPI TA 2025 belum mencakup PNBP Royalti Minerba dan Penjualan Hasil Tambang (PHT). PNBP Royalti Minerba sebesar 1.196,00 miliar akan didistribusikan ke enam unit eselon I KESDM, sedangkan PNBP PHT sebesar 4.279,50 miliar akan digunakan untuk pembangunan Pipa Cisem dan Dusem.

“Rencana Kerja KESDM Tahun 2025 memperhitungkan pemenuhan anggaran yang bersifat wajib, seperti gaji dan operasional kantor, serta kegiatan agenda pembangunan. Distribusi pagu per Unit Organisasi harus dilakukan secara efisien dan tepat guna,” tambah Arifin.