Beranda Tambang Today DPR Dukung Judicial Review PP Tambang Ormas Keagamaan ke Mahkamah Agung

DPR Dukung Judicial Review PP Tambang Ormas Keagamaan ke Mahkamah Agung

Judicial Review

Jakarta, TAMBANG – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menyatakan bahwa lembaganya siap mendukung pembatalan PP nomor 25 tahun 2024 yang memuat pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan lewat Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA).

“DPR setuju kita batalkan itu. Yang paling mudah dan sesuai aturan masyarakat mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung,” ungkap Mulyanto kepada tambang.co.id di Jakarta, dilansir Jumat (2/8).

Apalagi, imbuh Politisi Partai Kesejahteraan Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Judicial Review tersebut akan lebih bagus jika dilakukan atas inisiatif masyarakat. “Kalau masyarakat berkenan mengajukan judicial review bagus itu. Ini kan soal kultural masyarakat,” lanjut dia.

Mulyanto menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam UU ini, ormas keagamaan tidak termasuk pihak yang berhak menerima konsesi tambang secara prioritas, selain BUMN dan BUMD.

“Pemerintah itu adalah memberikan prioritas kepada BUMN-BUMD, itu UU amanahnya. Kalau BUMN-BUMD gak mau, baru dilelang ke swasta. Prioritas kepada badan usaha dari ormas keagamaan itu bertentangan dengan UU,” tegasnya.

Toh jika pemerintah menganggap dasar hukum pemberian konsesi tambang secara prioritas sesuai dengan UU Minerba pasal 6 poin J sebagaimana dinyatakan Menteri Investasi Bahlil, itu tetap tidak relevan karena di pasal selanjutnya dijelaskan pihak yang berwenang adalah BUMN dan BUMD. Karena itu, PP tersebut menurut Mulyanto rawan konflik kepentingan.

Baca juga: Praktisi Hukum Pertambangan Tanggapi Klaim Tambang Ormas Keagamaan Tak Tabrak UU Minerba

“Coba bayangin nih pemerintah kasih prioritas kepada MUI, kasih kepada Badan Remaja Masjid, hancur negara ini,” beber Mulyanto.

Pasal 6 Huruf J UU Minerba tahun 2020 menyatakan bahwa pemerintah melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas. Pasal tersebut dijelaskan lagi dalam pasal 75 ayat 3 yang berbunyi BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.

Ormas Keagamaan yang sudah menerima tawaran konsesi tambang batu bara ini adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Terbaru, Persatuan Islam (Persis) juga menerima tawaran tersebut. Termasuk Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) yang tertarik dengan bisnis bergengsi ini.