Beranda Mineral DPR Dorong ESDM Buka Kembali Ekspor Bauksit

DPR Dorong ESDM Buka Kembali Ekspor Bauksit

Ekspor bauksit
Ilustrasi: Tambang bauksit Amrun, Queensland, milik Rio Tinto. Sumber foto: couriermail.com.au

Jakarta, TAMBANG – Komisi VII DPR RI mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuka kembali kebijakan ekspor bijih bauksit. Hal tersebut terungkap dalam kesimpulan Rapat Kerja antara kedua lembaga tersebut, di Jakarta, Senin (7/7).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman meminta pemerintah agar memberi ruang ekspor bauksit dengan kuota terbatas. Hal ini menurut Maman penting untuk menggerakkan kembali perekonomian daerah penghasil bauksit.

“Komisi VII DPR RI mendorong Menteri ESDM untuk mengkaji dan membuka kembali kebijakan pelarangan ekspor bauksit dengan kuota ekspor terbatas dalam rangka untuk menggerakkan perekonomian daerah penghasil bauksit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian kesimpulan Rapat Kerja yang dibacakan Maman.

Baca juga: ESDM Sebut Pembangunan Smelter Bauksit Masih Molor

Diketahui, larangan ekspor bijih pembuat alumunium ini berlaku 10 Juni 2023. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi atas UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelarangan ekspor raw material atau mineral mentah tertuang dalam pasal 170 A.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa perusahaan hanya boleh mengekspor produk mineral tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu dengan jangka waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini berlaku.

Hal ini juga diperkuat dengan ungkapan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” ungkap Jokowi di Istana Negara, Rabu (21/12/2022).