DPR: Anak Usaha Petral Jangan Dibubarkan

Jakarta – TAMBANG. Panitia Kerja Komisi VII DPR-RI membeberkan temuan piutang senilai US$50 juta yang belum tertagih oleh Pertamina Energy Service (PES), anak usaha Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Fakta tersebut terungkap dalam tahapan audit investigasi terkait rencana pembubaran cucu usaha PT Pertamina (Persero) yang bermarkas di Singapura itu.   “Kebanyakan perusahaan yang berutang itu adalah BUMN migas seperti CNOOC, Petronas, dan lain-lain,” ujar Inas Nasrullah, anggota Panitia Kerja DPR, di Jakarta, Senin (24/8).   Temuan itu didapat dari hasil inspeksi tim yang telah langsung menyambangi kantor pusat Pertamina Energy Service di Singapura. Dijelaskan Inas, piutang tersebut merupakan akumulasi denda keterlambatan atas pasokan minyak atau keterlambatan pengembalian konatiner milik pelayaran, serta tunggakan atas beberapa kewajiban terkait pengadaan minyak oleh pemasok.   Karenanya, Panitia Kerja DPR meminta Pertamina kembali menimbang masak-masak rencana pembubaran Pertamina Energy Services. Ini perlu dilakukan agar potensi pemasukan dari piutang tersebut tak menguap begitu saja.   “Usul saya, harusnya Pertamina Energy Services tidak dibubarkan melainkan tetap dipertahankan sebagai unit usaha perdagangan Pertamina. Karena pada dasarnya perusahaan ini memiliki pengalaman bisnis di bidang penyewaan kilang, serta dengan pihak ketiga yang prospektif,” ungkap Inas.   Namun ia menggarisbawahi bahwa wewenang pengadaan minyak harus tetap dilakukan melalui Integrated Supply Chain (ISC), yang menggantikan fungsi Petral.

Artikel Terkait

Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Rangkap Menteri ESDM

Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Rangkap Menteri ESDM

Jakarta, TAMBANG — Bahlil Lahadalia mendapat mandat baru dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahlil dilantik sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, sekaligus tetap menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan

By Rian Wahyuddin