Jakarta, TAMBANG – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ridwan Hasyim mengakui, pihaknya belum melakukan tindak lanjut mengenai pembahasan aturan pertambangan yang sempat dikabarkan hampir selesai. Maksud beleid tersebut ialah, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“(Rancangan) UU Minerba jalan di tempat. Tidak hanya itu, UU Migas juga. Yang kita tunggu sebentar lagi UU Energi Terbarukan,” tutur politikus Partai Golkar ini saat mengahadiri diskusi di KAHMI Center, Jakarta, Rabu (9/1).
Sebelumnya, naskah RUU Minerba digulirkan oleh DPR RI sejak bulan Maret tahun lalu. Kemudian sampai ke tangan Presiden pada awal April 2018. Terhitung sejak saat itu, pemerintah diberi waktu dua bulan hingga Juli 2018 untuk menyempurnakan naskah, dan wajib menyerahkan kembali kepada DPR. Hingga saat ini, naskah RUU mandek di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Padahal, Satya W Yudha, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, pernah menyampaikan kepada tambang.co.id, bahwa RUU Minerba akan rampung, dan terbit paling lampat pada bulan Juli tahun lalu.
“Target penyelesaiannya pada Juni-Juli, ini lebih cepat dibanding RUU Migas. Jadi sudah ada komunikasi intens dengan Baleg,” terang Satya kala itu.
Untuk diketahui, salah satu isu strategis yang diatur dalam RUU Minerba, ialah terkait rencana hilirisasi. Disebutkan, ketentuan konsentrat yang boleh diekspor, dipatok dengan kadar 75 persen. Selain itu, terdapat pula aturan yang menyebut, penetapan wilayah pertambangan bekas Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaaan Pertambangan Batubara (PKB2B), perlu melalui konsultasi DPR RI.
Ridwan menyebut, kebiasaan para anggota dewan yang kerap ribut saat sidang, menjadi faktor utama mengapa RUU Minerba tidak mengalami perkembangan. Kemudian, Ridwan sendiri belum mengetahui kapan RUU tersebut ditargetkan selesai.