Beranda Mineral Dorong ke Tahapan Produksi, Komisi VII DPR Minta PT STM Penuhi Janji...

Dorong ke Tahapan Produksi, Komisi VII DPR Minta PT STM Penuhi Janji Kontrak Karya

Kontrak karya STM
Sumber: PT STM.

Jakarta, TAMBANG – Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya meminta PT Sumbawa Timur Mining (PT STM) agar memenuhi janji Kontrak Karya (KK). Hal ini agar kegiatan PT STM berlanjut pada tahapan eksploitasi dan produksi.

Kata Bambang, izin Kontrak Karya (KK) tersebut jangan hanya sebatas produk demi portofolio perusahaan saja, baik terkait pengembangan pertambangan, pengembangan geothermal maupun tahapan eksplorasi yang terlalu lama hingga tak kunjung ke tahapan eksploitasi dan produksi.

Bambang menekan PT STM perlu fokus dalam penentuan pengembangan pertambangan, apakah berkaitan dengan tembaga atau geotermalnya yang berbeda. Sehingga, diharapkan tidak hanya berhenti pada proses eksplorasi dan portofolio bagi perusahaan saja.

“Melainkan juga memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat setempat dan kepada pemda setempat, dan ini yang kami harapkan itu tidak terjebak pada situasi seperti itu,” tegas Bambang, dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (17/7).

Menurutnya, proses eksplorasi tembaga yang dilakukan PT STM juga diharapkan memberikan dampak keekonomian bagi masyarakat sekitar.

“Melainkan (eksplorasi tembaga) juga memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat setempat dan kepada pemda setempat,” imbuh dia.

Termasuk juga, tambahnya, agar proses-proses eksplorasi yang terlalu lama tidak berlanjut ke tahapan eksploitasi. Ia pun berharap ada mekanisme yang jelas dalam pemanfaatan sumber daya alam tersebut, apalagi diketahui Sumbawa memiliki potensi cadangan tembaga yang luar biasa.

“Tadi sudah disampaikan bahwa bagaimana di dalam 20 tahun terakhir ini penemuan cadangan (tembaga) di Sumbawa Timur ini adalah salah satu penemuan cadangan yang terbesar di dunia. Ini saya pikir perlu kita berdayakan sekali lagi. Kita jangan berhenti kepada ini hanya jadi produk paper daripada perusahaan, dan ini yang kami selalu ingatkan,” tandasnya.

Berdasarkan Minerba One Data Indonesia (MODI), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KK PT STM sedang dalam tahapan kegiatan eksplorasi pada komoditas emas di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. Luas konsesinya mencapai 19.260 hektare (ha) dan izinnya berakhir 27 Juni 2025.

Di sisi lain, PT STM juga sedang melakukan eksplorasi potensi panas bumi untuk menopang operasi pertambangan di masa mendatang. Potensi panas bumi ini terletak di Proyek Hu’u.

Adapun saham PT STM dimiliki Eastern Star Resources Pty. Ltd, perusahaan asal Australia sebesar 80 persen dan sisanya dimiliki PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) sebesar 20 persen.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Direktur  STM, Bede Evans menyebut perseroan baru akan masuk ke fase produksi sekitar tahun 2030-2035. Hal itu ia sampaikan saat mengumumkan hasil perkiraan terbaru potensi sumber daya tembaga-emas Onto di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Kamis (21/4/2022).

“Perkiraan operasi produksi pada 2030-2035. Saat ini kita menghadapi beberapa tantangan terkait dengan pengembangan sumber daya dari onto tersebut,” ungkap Evans.

Menurutnya, proses produksi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. PT STM, kata dia, butuh waktu untuk melakukan studi kelayakan yang ditujukan untuk menentukan potensi sumber daya mineral lebih lanjut dan untuk mempelajari karakteristik hidrogeologi, panas bumi, dan geoteknik dari potensi sumber daya mineral Onto.

“Kami harus melakukan studi hidrogeologi, panas bumi, dan geoteknik dari potensi sumber daya mineral Onto. Sehingga bisa ditambang secara maksimal,” beber Evans.