Jakarta, TAMBANG – PT Vale Indonesia telah lebih dulu menanyakan ke Pemerintah, terkait proses divestasi saham 20 persen yang akan dilaksanakan pada Oktober 2019 nanti.
Chief Financial Officer PT Vale Indonesia, Febriany, mengatakan, Vale berkomitmen untuk melaksanakan apa yang sudah disepakati dengan Pemerintah. Serta sudah mengirimkan surat kepada Pemerintah untuk meminta arahan terkait proses divestasi saham nanti,
“Mereka (Pemerintah) berterima kasih karena Vale proaktif. Karena kita dari dulu spiritnya kooperatif, meminta dulu bagaimana melaksanakan ini. Sekarang kita tinggal nunggu arahan Pemerintah,” kata Febriany, kepada tambang.co.id, Selasa (22/1).
Seperti diketahui, perusahaan multinasional yang menandatangani Kontrak Karya (KK) sejak tahun 1968 ini, dalam penandatanganan amandemen KK mewajibkan divestasi saham 40 persen sebelum berakhir tahun 2025. Sebab pemegang KK ini mengintegrasikan dengan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel matte.
Seperti diketahui, saat ini komposisi kepemilikan saham Vale terdiri dari 60 persen dikuasai Vale Canada, 20 persen Sumitomo Metal Mining Co. Ltd dan 20 persen lagi dilepas sebagai saham publik.
Rencananya, Vale akan melepas saham sebesar 15 persen menjadi 45 persen dan Sumitomo akan turun lima persen, menjadi 15 persen. Sehingga total saham yang akan dilepas kembali sebesar 20 persen, untuk menggenapi saham 20 persen sebelumnya yang sudah dilepas ke publik. Sehingga total divestasi sebesar 40 persen saham.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Vale Indonesia Nico Kanter mengatakan, Vale tidak memiliki kewajiban divestasi 51 persen seperti PT Freeport Indonesia, karena sesuai dengan kesepakatan yang diteken bersama Pemerintah Indonesia saat amandemen KK.
“Itu kesepakatan yang kita tandatangani dengan Pemerintah Indonesia. Sehingga Vale tidak memiliki kewajiban divestasi 51 persen seperti halnya Freeport Indonesia yang belum menandatangani amandeman KK,” kata Nico.