Beranda Tambang Today Divestasi Freeport Makin Molor Hingga 2019

Divestasi Freeport Makin Molor Hingga 2019

Jakarta, TAMBANG – Setelah merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 25/2018, pemerintah memastikan tenggat waktu divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) diundur. Kepala Bagian Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Heriyanto menjabarkan soal bunyi pasal 60 dalam beleid tersebut.

 

“Pasal 60 mengatur tentang kewajiban divestasi paling lambat dilaksanakan 2019 bagi PTFI,” kata Heriyanto kepada tambang.co.id, Minggu (13/5).

 

Redaksi pasal 60 itu berbunyi, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hasil perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) yang telah berproduksi paling sedikit lima tahun, pada saat diundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, wajib melaksanakan divestasi 51 persen. Kewajiban tersebut dibatasi paling lambat hingga tahun 2019.

 

Sebelum ada pernyataan dari Heryanto, publik hanya meraba-raba bahwa maksud IUPK tersebut adalah PTFI. Sebab perusahaan pemegang IUPK hanya ada dua, yakni PTFI dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Tapi AMNT sudah diambil seluruh sahamnya oleh perusahaan nasional. Jadi hanya tinggal PTFI saja yang wajib menyerahkan divestasi 51 persen lewat aturan tersebut.

 

“Karena PTFI sudah berubah menjadi IUPK sejak awal 2017 dan saat ini ketentuan IUPK yang sedang dinegosiasikan bersama kedua belah pihak, antara Pemerintah dan PTFI,” sambung Heryanto.

 

Beleid ini membuat target divestasi semakin mundur. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tiga menterinya yakni Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menuntaskan negosiasi divestasi Freeport pada April lalu.

 

Negosiasi ini berlangsung alot. Bahkan upaya memutar lewat tawar-menawar Participating Interest (PI) Rio Tinto juga tak kunjung ada kabar. Pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) selaku induk Holding BUMN tambang, belum sepakat dengan Rio Tinto soal harga PI miliknya sebesar 40 persen di tambang Grassberg.

 

Ada lima lembaga keuangan yang menghitung valuasi harga PI tersebut. Hitungannya sampai tahun 2041. Yaitu Morgan Stanley, hitungan valuasinya mencapai USD3,6 miliar.

 

Lalu, Deutsche yang dipakai oleh Rio Tinto seharga USD3,3 miliar. Kemudian, HSBC mencapai USD3,85 miliar, UBS mencapai USD4 miliar, sementara valuasi dari RBC mencapai USD3,73 miliar.

 

Alotnya penawaran masih berkutat seputar diskon harga yang diajukan Inalum. Rio Tinto belum menyetujui pengajuan diskon dari Inalum berkenaan kerusakan lingkungan akibat tailing.

 

Hal ini diperkuat oleh bantahan Direktur Utama PTFI, Tony Wenas menjelaskan bahwa pembuangan limbah atau tailing melalui sungai sudah berdasarkan kajian serta berlandaskan hukum yang berlaku.

 

“Sesuai Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) 300K serta diperkuat oleh Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 431/2008 tentang syarat pengelolaan tailing PTFI,” ujar Tony beberapa waktu lalu.

 

Aturan tersebut mengizinkan PTFI untuk membuang limbahnya dengan dialirkan melalui sungai. Izin itu disetujui oleh para pemerintah daerah serta Kementerian Lingkungan Hidup. Bahkan PTFI juga mengantongi hasil kajian dari para pakar yang menyebut, pembuangan limbah lewat sungai adalah pilihan yang terbaik.