Ditjen Minerba Siapkan 7 Langkah Strategis Kembangkan Logam Tanah Jarang

logam tanah jarang
Sumber: Ganeca Environmental Services.

Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM, menunjukkan keseriusan dalam memperkuat pengembangan logam tanah jarang (LTJ) nasional. Saat ini terdapat tujuh langkah strategis yang tengah diupayakan, yaitu:

  1. Pengujian multi unsur sejak eksplorasi hingga pemurnian;
  2. Pemanfaatan by-product seperti tailing yang mengandung LTJ;
  3. Penetapan LTJ sebagai komponen strategis dalam ekosistem industri nasional;
  4. Penetapan LTJ sebagai industri prioritas nasional;
  5. Adopsi konsep urban mining dan ekonomi sirkuler;
  6. Insentif fiskal dan kemudahan investasi;
  7. Penguatan riset dan teknologi pemisahan LTJ.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Julian Ambassadur menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi logam tanah jarang yang besar, baik dari sumber primer maupun hasil samping (by-product) industri mineral lainnya seperti bauksit, timah, dan nikel. Dari hasil kajian, tailing industri tersebut mengandung LTJ dalam jumlah yang signifikan — mulai dari 150 ppm pada tailing nikel hingga 2.000 ppm pada tailing timah.

“Keuntungan LTJ dari tailing adalah tidak perlu eksplorasi baru, tinggal diolah atau diekstraksi. Ini jauh lebih efisien dan berpotensi besar bagi ekonomi nasional,” jelas Julian dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/11).

Julian menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi riset nasional. Dulu ada tiga pilot plant untuk kegiatan penelitian dan pengembangan LTJ, di PT Timah, BBPMB Tekmira, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Ke depan, riset dan kolaborasi lintas lembaga harus diperkuat agar Indonesia tidak hanya menjadi produsen bahan mentah”, imbuh Julian. 

Kata Julian, Ditjen Minerba saat ini tengah menyiapkan revisi peraturan menteri yang akan menegaskan posisi LTJ sebagai mineral logam strategis di bawah kewenangan pemerintah pusat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 296 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang memperkuat dasar hukum pengelolaan mineral kritis nasional.

“Dalam draf permen baru, badan usaha wajib melakukan eksplorasi lanjutan, jika dalam dua-tiga tahun tidak dilakukan, maka wilayah izin dikembalikan kepada negara,” jelasnya.

Artikel Terkait

Optimalkan Potensi Reservoir PT Pertamina Hulu Sanga Sanga Berhasil Tambah Produksi Migas

Optimalkan Potensi Reservoir PT Pertamina Hulu Sanga Sanga Berhasil Tambah Produksi Migas

Jakarta,TAMBANG,- Berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan produksi migas dalam negeri. PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) misalnya terus memperkuat upaya optimasi produksi migas melalui pelaksanaan program hydraulic fracturing pada sejumlah sumur di Wilayah Operasi Mutiara dan Pamaguan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Program yang dilaksanakan sepanjang periode

By Egenius Soda
Perkuat Peran Strategis dalam Eksplorasi Energi, Elnusa Tingkatkan Kapabilitas Geoscience Berbasis Teknologi

Perkuat Peran Strategis dalam Eksplorasi Energi, Elnusa Tingkatkan Kapabilitas Geoscience Berbasis Teknologi

Jakarta,TAMBANG,- Eksplorasi disebut sebagai nadi bagi industri migas. Tanpa eksplorasi tidak akan ditemukan cadangan baru. Sebaliknya dengan eksplorasi ada kemungkinan untuk menemukan cadangan baru yang penting untuk ketahanan energi nasional. Namun harus diakui bahwa kegiatan eksplorasi punya risiko yang cukup tinggi. Padahal investasinya juga besar. Oleh karenanya sebagai bagian

By Egenius Soda