Jakarta – TAMBANG. Direktur Jendral Mineral dan Batu bara (Minerba) menggelar Workshop Perdirjen tentang Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Kode Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI) dalam pelaporan hasil kegiatan eksplorasi, estimasi sumberdaya & cadangan mineral dan batu bara. Acara yang diadakan di hotel Ibis Jakarta pada hari kamis 28 Mei 2015 ini dihadiri oleh kurang lebih 250 orang.
“Acara workshop ini sangat membantu perusahaan, khususnya bidang minerba untuk mencari dana lain,” ujar Direktur Pengusahaan Batu bara yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Teknik & Lingkungan Batu bara, Adhi Wibowo kepada Tambang, di tempat yang sama kamis (28/5).
Mantan Dirjen Mineral dan Batu bara, R. Sukhyar sebelumnya telah mengeluarkan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA NOMOR : 569. K/30/DJB/2015. Di dalam aturan yang sudah diketok palu tersebut mengharuskan agar semua pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk menggunakan Kode Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI) 2011. Kementrian memberikan waktu paling lambat 2 tahun sejak aturan ini ditetapkan yaitu tanggal 14 April 2015.
Selain itu, perusahaan juga harus mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) 5015 tahun 2011 mengenai Pedoman Pelaporan Sumberdaya dan Cadangan Batubara.
Aturan ini juga sangat berguna bilamana suatu perusahaan ingin mencari dana dengan cara menggelar Initial Public Offering (IPO). Beberapa perusahaan yang termasuk di dalamnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang minerba, atau induk perusahaan yang mengkonsolidasi anak perusahaan yang bergerak di bidang minerba.
Dalam Peraturan Nomor I-A-1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, ada tiga calon emiten yang termasuk didalamnya. Tiga calon emiten tersebut adalah perusahaan IUP Operasi Produksi dan IUP Khusus Operasi Produksi yang telah menjalankan tahapan penjualan, yang telah melaksanakan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualanm serta yang belum memulai tahapan operasi produksi.
Sedangkan calon emiten yang tidak termasuk didalamnya adalah perusahaan yang hanya memiliki izin khusus untuk menangani kegiatan pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian.