Beranda Tambang Today Dirut Inalum: UU Minerba Jangan Sering Berubah

Dirut Inalum: UU Minerba Jangan Sering Berubah

Direktur PT Inalum Budi Gunadi Sadikin, saat menjadi pembicara di Indonesia Mining Outlook (IMO) 2018 yang digelar Majalah TAMBANG, Rabu (21/3)

Jakarta, TAMBANG – Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), Budi Gunadi Sadikin, berharap Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), tidak terlalu sering dilakukan perubahan.

 

Harapan itu dikatakan Budi Gunadi, terkait draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba. Beleid yang sedang dikaji oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu disinyalir akan membuat upaya divestasi Freeport terkatung-katung.

 

“Kalau pendapat saya Minerba itu kan bisnisnya lama. Sebaiknya undang-undang itu jangan berubah terlampau sering. Karena nanti buat investor itu (investasinya jangka) panjang,” ungkap Budi Gunadi kepada tambang.co.id saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (25/5).

 

Perubahan yang dimaksud menyangkut pemberian hak kepada Kontrak Karya (KK) untuk memperpanjang izin usahanya hingga 20 tahun. Ini tentu berkaitan dengan PT Freeport Indonesia. Apabila beleid tersebut disahkan nantinya, tentu Freeport sebagai pemegang KK punya kewenangan untuk melanjutkan kontraknya hingga 2041.

 

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.25/2018 yang baru saja terbit beberapa waktu lalu, Freeport harus bersedia melakukan divestasi 51 persen saham kepada pemerintah paling lambat hingga tahun 2019. Dalam hal ini, Inalum selaku Holding BUMN Tambang yang memiliki mandat untuk mengambil alih mayoritas saham Freeport, akan semakin kesulitan.

 

“Kalau berubahnya terlalu cepat, mereka (investor) akan sulit mengantisipasi,” sambung Budi.

 

Meski demikian, Budi tak terlalu khawatir. Sebab beleid tersebut masih dalam bentuk rancangan. Artinya, baru sebatas inisiatif DPR, belum sampai ke meja pemerintah.

 

“Kalau RUU itu kan belum sampai ke pemerintah, baru inisiatif DPR,” beber Budi Gunadi.

 

Sebagai informasi, KK bisa berhak memperpanjang kontraknya hingga 20 tahun itu tertuang dalam pasal tambahan, yaitu Pasal 169A yang berbunyi, “Dalam hal kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 huruf a berakhir, pemegang kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara memiliki hak untuk mengusahkan kembali Wilayah Pertambangan tersebut dalam bentuk IUPK perpanjangan untuk jangka waktu paling lambat 2 (dua) kali 10 (sepuluh tahun)”.