Beranda Tambang Today Umum Dirjen Minerba: SKKNI Jadi Filter Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia

Dirjen Minerba: SKKNI Jadi Filter Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia

Jakarta-TAMBANG. Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah mulai berlaku. Dengan demikian Indonesia menjadi terbuka bagi produk dan juga tenaga kerja. Menjadi pertanyaan penting bagi bagaimana Indonesia mempersiapkan diri untuk menghadapi era MEA termasuk di sektor pertambangan dan energi.

Indonesia harus siap menerima dan bersaing dengan tenaga kerja asing dari kawasan Asean yang datang ke Indonesia. Di saat yang sama harus siap bersaing untuk menggarap pasar di negara Asean lainnya.

Kementrian ESDM dalam mengantisipasi hal tersebut telah menerbitkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) khusus di sektor pertambangan. Tujuannya tidak lain meningkatkan kemampuan para pekerja Indonesia sekaligus menyaring tenaga kerja asing yang masuk.

“Dalam rencana Induk SKKNI 2015-2019, kita menekankan pembangunan sumber daya manusia. Ini tugas kita semua untuk membuat standar nasional sebagai filter sekaligus mendukung tenaga kerja Indonesia,”demikian Dirjen Minerba Bambang Gatot Aryono. Ia menyampaikan hal ini saat membuka diskusi Kesiapan Kompetensi SDM Industri Pertambangan Indonesia menghadapi Era MEA di Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Menurutnya globalisasi dan regionalisasi menjadi tantangan sekaligus peluang yang harus siap dihadapi. Salah satu bentuk persiapan tidak lain adanya standar kompetensi yang baik. Karena dengan itu tenaga kerja Indonesia di sektor pertambangan akan siap bersaing dengan tenaga kerja asing.

Bambang juga mengingatkan bahwa era MEA akan membuat persaingan baik SDM maupun produk akan semakin ketat. Oleh karenanya Indonesia harus bersiap untuk menghadapinya. “Diharapkan nantinya tenaga kerja pertambangan kita mampu memenangkan persaingan di tingkat regional dan global,” ungkapnya.

Meski saat ini sudah ada Standar Kompetensi Nasional Indonesia di sektor pertambangan namun dirasa masih kurang. Oleh karenanya menurut Bambang saat ini pihaknya sedang menyempurnakannya dalam bentuk Peraturan Menteri. “Diharapkan akhir tahun 2016 sudah bisa disahkan,”tandasnya lagi. Dalam beleid ini setidaknya akan dicantumkan standar operasional yang lebih terinci.

Standar kompetensi di sektor pertambangan ini nantinya akan menyasar 8.9 juta tenaga kerja dimana 7 juta orang yang merupakan pengganguran terbuka dan 1,9 juta merupakan tenaga kerja di sektor pertambangan.