Beranda Tambang Today Dirjen Minerba: HoA Bagian Terberat dari Proses Divestasi Freeport

Dirjen Minerba: HoA Bagian Terberat dari Proses Divestasi Freeport

diskusi "Divestasi Freeport: Kedaulatan Tambang Indonesia" yang digelar Forum Merdeka Barat (FMB), di Jakarta, Senin (23/7). (Foto: Kementerian ESDM)

Jakarta, TAMBANG –Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, menegaskan, penandatanganan Head of Agreement (HoA) dengan pihak Freeport-McMoran adalah bagian terberat dari proses divestasi saham freeport yang sedang bergulir.

 

HoA adalah pokok-pokok kesepakatan yang selanjutnya akan dituangkan dalam perjanjian yang lebih rinci oleh para pihak, seperti halnya Sales Purchase Agreement (SPA), Shareholder Agreement (SHA), dan Exchange Agreement.

 

Karena itu, Bambang menjelaskan, HoA yang ditandatangani 12 Juli lalu, adalah dasar kesepakatan yang berisi tentang struktur transaksi divestasi dan nilai transaksi divestasi.

 

“Ini bagian yang terberat dari proses divestasi sebelum melanjutkan ke proses selanjutnya,” kata Bambang, saat diskusi “Divestasi Freeport: Kedaulatan Tambang Indonesia” yang digelar Forum Merdeka Barat (FMB), di Jakarta, Senin (23/7).

 

Menurut Bambang, HoA merupakan hal biasa dalam bisnis modern dan meski tidak mengikat secara hukum namun mengikat secara moral.

 

“Di dunia bisnis modern Head of Agreement itu hal yang biasa, dikatakan bundling tidak, tetapi moral bundling itu iya, karena disitu diatur untuk menuju transaksinya bagaimana, harganya bagaimana ada disitu. Sepanjang itu akan ditepati oleh para pihak tentunya itu akan menjadi bundling,” ujar Bambang.

 

Ia menambahkan, bahwa penandatanganan HoA merupakan salah satu prosedur yang harus dilalui dalam divestasi PTFI.

 

“Memang harus seperti itu prosedurnya, kalau tidak bagaimana dong caranya, batas waktu pembayarannya gimana, struktur transaksinya bagaimana, kalau engga diatur duluan bagaimana, langsung ujuk-ujuk SPA bagaimana, Sales Purchase Agreement ya nggak juga, maka itu harus ada Head of Agreement,”tambah Bambang.

 

Bambang menegaskan HoA merupakan salah satu bagian dari proses divestasi, dengan tidak menegasikan proses lain yang harus dipenuhi PTFI.

 

“Smelter kalau nggak dibangun sampai tahun 2022 dia tidak akan bisa juga operasi,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Head of Corporate Communication and Goverment Relation PT Inalum, Rendy Witoelar menambahkan bahwa HoA merupakan bagian yang terberat dari keseluruhan proses divestasi. Serta merupakan langkah awal untuk penyelesaian proses-proses selanjutnya dari divestasi.

 

“Kami melihat HoA sebagai light at the end of the tunnel. Jadi ibaratnya kita itu dalam perjalanan di dalam terowongan yang gelap, dan selama ini tidak terlihat ujungnya dimana. HoA ini adalah secercah yang muncul yang kemudian memberikan harapan, kenapa saya katakan demikian, karena bagaian atau komponen terberat dalam divestasi ini itu sudah terselesaiakan yaitu, harga, dan struktur transaksi,” ujar Rendy.

 

Kesepakatan terkait struktur transaksi dan nilai transaksi adalah milestone yang sangat signifikan dan kritikal dalam tahapan penyelesaian seluruh kesepakatan terkait PTFI. Pihak Indonesia tidak akan melakukan pembelian saham sebelum semua dokumentasi dan perjanjian sudah clear and clean.