Jakarta,TAMBANG,-PT J Resources Asia Pasifik Tbk (“Perseroan”) merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang pertambangan emas, yang terdaftar di Indonesia Stock Exchange. Perseroan telah beroperasi selama lebih dari 10 tahun dan selalu menerapkan Good Corporate Governance dalam kegiatan usahanya. Di masa pandemi covid-19 ini, Perseroan juga berusaha menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dan menjaga kinerja Perseroan dengan baik .
“Kami bukan ingin menyalahkan pandemi covid-19, namun faktanya kondisi pandemi covid-19 memang berdampak terhadap kondisi kinerja kami.” terang Edi Permadi.
Pemberlakuan Movement Control Order (“MCO”) oleh Pemerintah Negara Malaysia menyebabkan Tambang Penjom yang berada di Malaysia tidak dapat beroperasi secara penuh dan harus sangat membatasi kegiatan operasionalnya. Pemberlakuan MCO tersebut diterapkan oleh Pemerintah Malaysia sejak tanggal 18 Maret 2020 dan berlaku di sepanjang tahun 2020 dengan level MCO yang berbeda-beda. Selain itu, sejak tanggal 7 Mei 2021 Pemerintah Malaysia kembali memperketat penerapan MCO dimana hal tersebut kembali berdampak terhadap kegiatan operasional Tambang Penjom.
Sementara di Indonesia, pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) yang dilakukan Pemerintah Indonesia pada awal masa pandemi covid-19 turut memberikan dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan sepanjang tahun 2020. Selain itu, di tahun 2021, dimana penyebaran virus covid-19 di Indonesia semakin meluas dan adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) oleh Pemerintah Indonesia, semakin memberikan dampak terhadap tambang-tambang Perseroan yang berada di Indonesia.
Sampai dengan bulan Agustus 2021, jumlah karyawan dan kontraktor Perseroan yang terdampak virus covid-19 adalah sebanyak 633 orang dengan mayoritas berada di Tambang Bakan, yaitu sebanyak 413 orang, termasuk Kepala Teknik Tambang (“KTT”) dari Tambang Bakan. Perseroan semaksimal mungkin berusaha memantau perkembangan kesehatan seluruh karyawan yang terinfeksi covid dengan menyediakan obat-obatan, fasilitas isolasi mandiri dan kontrol rutin.
Demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Tambang Bakan, Perseroan berinisiatif untuk melakukan penghentian sementara kegiatan operasional di Tambang Bakan selama 4 hari, yaitu tanggal 1-4 Agustus 2021. Dimana dengan adanya penghentian sementara ini, Tambang Bakan membutuhkan waktu lebih dari 4 minggu untuk kembali beroperasi ke kondisi normal.
“Menghadapi pandemi Covid yang saat ini masih berlangsung, Perusahaan tetap berkomitmen untuk mempertahankan seluruh karyawan sebagai aset penting. Maka dari itu dilakukan penghentian sementara kegiatan operasional di salah satu site kami,” ungkap Edi.
Sejak pandemi covid-19 terjadi di tahun 2020, Perseroan tetap dapat menjaga kegiatan operasional dan karyawan Perseroan yang berjumlah lebih dari 1.800 orang, dimana hingga saat ini Perseroan tetap berkomitmen untuk mempertahankan seluruh karyawan karena karyawan merupakan aset penting bagi Perseroan.
Laba tahun berjalan Perseroan per 30 Juni 2021 adalah sebesar USD3.368.994 atau naik 3 kali lipat dibandingkan dengan laba tahun berjalan Perseroan per 30 Juni 2020, yaitu sebesar USD1.060.560. Selain itu, nilai penjualan Perseroan per 30 Juni 2021 adalah sebesar USD149.140.416 atau naik 25,7% dibandingkan dengan nilai penjualan Perseroan per 30 Juni 2020, yaitu sebesar USD118.605.501. Kenaikan tersebut disebabkan oleh volume penjualan yang meningkat dan juga harga jual rata-rata emas yang mendukung.
Walaupun dengan kondisi yang tidak menentu yang disebabkan oleh pandemi covid-19 dan juga hambatan serta tekanan yang harus dihadapi oleh Perseroan, kinerja Perseroan masih dapat terjaga dengan baik dan Perseroan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga kegiatan opersionalnya agar berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, Perseroan berharap agar para stakeholders dan kreditur Perseroan dapat terus memberikan dukungan penuh dan kepercayaan kepada Perseroan untuk melewati masa pandemi ini.