Dengan harga batu bara yang terus turun, perusahaan mulai memangkas produksi. Tahun ini dari target sebesar 425 juta diperkirakan hanya mampu produksi 332 juta ton.
Jakarta-TAMBANG. Ditengah harga batu bara yang terus melemah diperkirakan perusahaan mulai melakukan revisi target produksi. Hal ini kemudian berpengaruh pada produksi batu bara nasional di 2015. Kementrian ESDM memperkirakan produksi batu bara nasional hingga akhir tahun ini sebesar 399 juta ton. Sementara sampai saat ini realisasi produksi batu bara baru mencapai 332,5 juta ton.
“Hingga November produksi capai 332 juta, terdiri dari DMO (domestic market obligation) 74 juta ton dan ekspor 258 juta ton,” kata Adhi Wibowo, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Mineral dan Batu Bara. Padahal target produksi batu bara tahun ini sebesar 425 juta ton.
Dari sisi harga, Adi menyebutkan bahwa harga batu bara acuan (HBA) untuk periode November 2015 sebesar US$54,43 per ton. Harga batu bara bulan ini turun signifikan dibanding periode Oktober 2015 yang tercatat US$ 57,39 per ton.
Sementara Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, menilai penurunan harga batu batu bara membuat banyak target yang ditetapkan tidak tercapai. Apalagi, permintaan batu bara juga melemah seiring kondisi perekonomian dunia yang lesu.
Kapasitas produksi yang turun tersebut realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara yang masih minim. Dari target PNBP sebesar Rp 52 triliun, realisasi hingga November baru Rp 26 triliun.
“Ada hal lain yang memengaruhi selain harga, permintaan dan kondisi ekonomi. Pada perencanaan awal 2015, kami berencana gunakan single tarif 13,5%, kemudian direvisi menjadi tiga tarif 13,5%, 9%, dan 7% karena kenyataannya banyak yang middle dan low rank yang tutup. Saat itu kita harap bisa gunakan 13,5% dengan harga batu bara naik,” terang Bambang.
Namun rencana kenaikan tarif royalti untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara dibatalkan seiring terus menurunnya harga batu bara. Dengan begitu, pemegang IUP batu bara tetap dikenakan royalti sebesar 3%, 5% dan 7% sesuai dengan kalori batu baranya.