Dampak Pembekuan Ekspor, Penambang Nikel Kena Denda Rp 70 Miliar

Dampak Pembekuan Ekspor, Penambang Nikel Kena Denda Rp 70 Miliar
Jakarta, TAMBANG – Selama masa pembekuan ekspor, penambang nikel nasional dikenai denda kelebihan waktu berlabuh atau demurrage dari konsumen di luar hingga Rp 70 miliar.  Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Andi Ridwan Wittiri.   Saat rapat terbuka bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rabu (27/11), Ridwan mengaku menerima berbagai keluhan dari pengusaha tambang nikel di wilayah Sulawesi.   Salah satu keluhan itu soal kerugian akibat pembekuaan ekspor nikel yang digulirkan oleh Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) secara mendadak pada beberapa waktu lalu.   “Tiba-tiba BKPM memberi instruksi secara lisan tidak boleh ekspor. Mereka (penambang) kehilangan 10 hari, demurrage. Rp 7 miliar sehari, total Rp 70 miliar,” Ungkap Anggota DPR Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan itu.   Penambang nikel, kata Ridwan, meminta Pemerintah agar memberi kompensasi berupa tambahan waktu untuk ekspor. Tambahan itu akan digunakan sebagai pengganti biaya demurrage yang ditanggung penambang.   Menurut Ridwan, kompensasi bisa dituangkan melalui revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur larangan ekspor nikel. Dalam revisi, dikecualikan pemberlakuaannya selama 10 hari bagi penambang yang menanggung demurrage.   Untuk diketahui, beleid tersebut menyebutkan larangan ekspor resmi berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Jika kompensasi dimasukkan dalam revisi, maka pemberlakuan larangan ekspor mundur menjadi tanggal 11 Januari. “Boleh enggak Permen itu dikasih extend karena kami tidak bisa ekspor selama 10 hari,” ujar Ridwan menirukan apa yang disampaikan penambang nikel kepadanya.   Sebagai informasi, BKPM sempat membekukan ekspor nikel hampir selama dua pekan sejak Selasa (29/10) lalu. Pembekuan tersebut dikeluarkan karena terjadi lonjakan volume ekspor secara drastis. Selama masa pembekuan, BKPM mendalami dugaan potensi pelanggaran ekspor.

Artikel Terkait

PERTAMISI Dorong Penyesuaian Spesifikasi Ekspor, Kepastian HPM, Tata Kelola dan Percepatan Hilirisasi Silika

PERTAMISI Dorong Penyesuaian Spesifikasi Ekspor, Kepastian HPM, Tata Kelola dan Percepatan Hilirisasi Silika

Jakarta, TAMBANG – Besarnya potensi silika Indonesia belum sepenuhnya berbanding lurus dengan pemanfaatannya. Kepastian harga, klasifikasi komoditas, spesifikasi ekspor, hingga persoalan perizinan masih menjadi tantangan dalam mendorong pengembangan industri silika dari hulu hingga hilir. Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Dialog Silika Indonesia: Harga Patokan Mineral Silika

By Rian Wahyuddin
PGN Siap Jadi Offtaker dan Transporter Biomethane yang Dikembangkan Toyota dan KIS

PGN Siap Jadi Offtaker dan Transporter Biomethane yang Dikembangkan Toyota dan KIS

Jakarta,TAMBANG,- Pengembangan biomethane yang memanfaatkan limbah pabrik kelapa sawit di Sumatera Selatan kini mulai mendekati tahap akhir pengembangan. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) berkolaborasi Toyota Tsusho Indonesia (TTI) dan PT KIS Biofuels Indonesia (KIS) untuk mengoptimasi pemanfaatan biomethane tersebut dalam rangka memastikan kesediaan pasokan energi domestik masa

By Egenius Soda
PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Perkuat Pasokan dan Kepastian Operasional

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Perkuat Pasokan dan Kepastian Operasional

Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan tambang batubara plat merah, PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) mempersiapkan operasional yang andal dalam menjaga keberlanjutan produksi. Perencanaan tersebut mempertimbangkan persetujuan pemerintah, prioritas kebutuhan domestik, serta dinamika pasar ekspor di tengah transisi energi. Direktur Utama PTBA, Bambang Ismawan, mengatakan perusahaan tetap berada pada jalur yang tepat

By Egenius Soda