Jakarta,TAMBANG,- Pemegang saham PT Cita Mineral Investindo (CITA) sepakat untuk aksi korporasi berupa Peningkatan Modal Disetor dan Modal Ditempatkan Perseroan
pada PT Kaltara Power Indonesia (KPI). Ini terkait dengan KPI yang menerbitkan saham.
Dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) disebutkan para pemegang saham KPI telah menyetujui untuk menerbitkan sebanyak 16.260 saham dengan jumlah sebesar US$16.260.000 yang setara dengan Rp235,77 miliar. Sehingga jumlah saham yang diterbitkan oleh KPI menjadi 249,71 juta saham, dengan total nominal sebesar US$249.710.000 yang setara dengan Rp3.62 teriliun.
Direktur CITA, Yusak Lumba Pardede menjelaskan saham baru yang diterbitkan tersebut seluruhnya diambil oleh CITA. “Pemegang saham lainnya telah mengesampingkan seluruh dan setiap hak preemtive atau hak serupa lainnya yang dimiliki pemegang saham untuk mengambil bagian atas penerbita atau pengeluaran saham baru tersebut,”terang Yusak.
Yusak pun menambahkan, struktur pemegang saham KPI setelah aksi korporasi ini adalah 209.755 saham atau Rp 3,04 triliun dimiliki PT Adaro Power dan 39.954 atau Rp 579,33 miliar dimiliki Cita Mineral Investindo. Sisanya, satu saham senilai Rp 14,5 juta dipegang PT Kalimantan Aluminium Industry.
“Jumlah penyetoran dan peningkatan modal disetor dan ditempatkan perseroan pada KPI di atas tidak melebihi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud oleh POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17),” lanjut Yusak.
Dijelaskan juga bahwa dana tersebut akan digunakan KPI untuk perancangan, pembangunan, serta pengoperasian dan pemeliharaan unit pembangkit listrik. Aset milik KPI ini akan berlokasi di Kalimantan Industrial Park Indonesia, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
“Tidak ada dampak yang tidak menguntungkan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” pungkas Yusak.
Ditegaskan pula bahwa transaksi yang diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17. Informasi ini juga bukan transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.