Jakarta – TAMBANG. PT Cita Mineral Investindo, Tbk (CITA) selama bulan April 2015 masih absen melakukan eksplorasi. Sebagai imbas dari pelarangan ekspor bauksit dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral sejak Januari 2014, seluruh kegiatan eksplorasi anak usaha Cita Mineral memang dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Sebelumnya, kegiatan eksplorasi dilakukan oleh anak usahanya, yaitu PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM) dan PT Karya Utama Tambangjaya (KUTJ), serta cucu usahanya. Fokusnya adalah untuk komoditas Bauksit, di wilayah Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Meski tak ada aktifitas, namun beban biaya eksplorasi tetap berjalan. Hingga bulan Maret 2015, total biaya eksplorasi yang dikeluarkan mencapai Rp 401,3 juta dan hanya sedikit sekali bertambah menjadi Rp 402,9 juta di bulan April 2016.
Sebagaimana yang ditulis dalam Laporan Aktivitas Eksplorasi Bulanan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (11/5), beban eksplorasi tersebut dirinci untuk dua area Izin Usaha Pertambangan. Sebanyak Rp78,5 juta sudah dikeluarkan untuk eksplorasi area IUP di Sandai (PT Sandai Kemakmuran Utama), dan Rp324,4 juta diperuntukkan bagi area IUP di Nanga Tayap (PT Ketapang Karya Utama).
Dalam laporan tersebut perusahaan yang melantai di bursa dengan kode CITA itu kembali menjelaskan perihal penghentian seluruh aktivitas produksi dan penjualan bauksit, sejak Januari 2014. Hal tersebut sehubungan dengan PP No. 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014, tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.