Beranda Tambang Today Churchill Mining Cari Duit untuk Lawan Pemerintah Indonesia

Churchill Mining Cari Duit untuk Lawan Pemerintah Indonesia

LONDON, TAMBANG. PERUSAHAAN tambang dari Inggris, Churchill Mining PLC, mengumumkan telah mengumpulkan duit untuk membiayai sengketa hukumnya dengan Pemerintah Indonesia, serta mempertahankan klaimnya di Bursa London, Jumat lalu.

 

Churchill mengumpulkan duit £800.000 (sekitar Rp 14,7 miliar), didapatkan dengan pembuatan 7,3 juta lembar saham baru, dengan harga masing-masing 11 pence, serta penerbitan warrants. Tiap warrant bisa ditukar dengan dua saham baru, masing-masing saham harganya 20 pence. Warrant itu berlaku hingga 31 Maret 2019. Harga saham Churchill turun 11% menjadi 13 pence, pada Jumat pagi.

 

Duit hasil penerbitan saham baru akan digunakan untuk menambah pundi-pundi Churchill dalam berperkara di arbitrase internasional melawan Pemerintah Indonesia, membiayai ongkosnya dalam mempertahankan klaimnya di Bursa London, serta modal untuk biaya umum.

 

Sebagaimana diberitakan LSE South East, Jumat lalu, Churchill tahun lalu menggugat Pemerintah Indonesia di lembaga arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes, yang berpusat di Washington. Churchill menilai, Pemerintah Indonesia melanggar hukum karena membatalkan lisensi tambang miliknya, di Kutai Timur. Churchill memiliki 75% saham di perusahaan yang izinnya dibatalkan itu.

 

Di isu yang lain, Churchill juga tengah berperkara dengan Bursa London. Dalam laporan tahunan November tahun lalu Churchill mengatakan, Bursa London menuduh Churchill melanggar pasal 11 dan 31 sejak Agustus 2010 hingga Maret 2011. Churchill menolak tuduhan itu.

 

Pasal 11 menyebutkan, perusahaan harus mengeluarkan pemberitahuan sesegera mungkin terhadap terjadinya setiap perkembangan baru, yang tidak diketahui publik, yang bisa mempengaruhi keadaan keuangannya, aktivitas usahanya, atau kinerjanya.

 

Pasal 31 menyebutkan, perusahaan harus menempatkan sumber daya dalam jumlah cukup, prosedur memadai, sehingga perusahaan bisa menaati prosedur. Setiap direktur juga harus memiliki tugas yang jelas, dan tanggung jawab masing-masing harus diumumkan ke publik.

 

‘’Kami berterima kasih kepada para pemegang saham baru atas dukungannya terhadap klaim kami kepada Pemerintah Indonesia,’’ kata Komisaris Utama Churchill, David Quinlivan.