Beranda Tambang Today Cemari Sungai, Jatam Tuntut Izin Mandiri Inti Perkasa Dicabut

Cemari Sungai, Jatam Tuntut Izin Mandiri Inti Perkasa Dicabut

Jakarta, TAMBANG – Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Utara (Jatam Kaltara) menuntut kepada pemerintah agar mencabut izin lingkungan milik PT Mandiri Inti Perkasa (MIP).

 

Pasalnya, berdasarkan hasil temuan warga sekitar pada tanggal 26 April 2018, MIP telah melakukan pembuangan limbah di sungai LinuangĀ  Desa Manjelutung, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.

 

Koordinator Jatam Kaltara, Theodorus mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan fakta-fakta secara detail dan mencukupi. Nantinya, hasil tersebut akan dijadikan laporan ke pihak berwajib.

 

“Jatam Kaltara dalam merespon hal tersebut akan mengumpulkan fakta dan temuan lapangan yang detail. Setelah itu akan melaporkan ke instansi terkait, (seperti) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara, serta akan membuat laporan ke KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” ungkap Theodorus kepada tambang.co.id, Senin (30/4).

 

Menurutnya, ini adalah potret bagaimana perusahaan tambang di Kaltara tidak patuh dan taat pada kewajiban yang berlaku. Lebih jauh lagi, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan tambang bukan hanya terjadi di Tana Tidung dan Malinau saja, tapi juga di seluruh wilayah Kaltara yang dijadikan lokasi pertambangan.

 

Selain meminta pencabutan izin lingkungan, Jatam Kaltara juga meminta pemerintah Provinsi Kaltara untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik MIP.

 

“Pemerintah harus mencabut Izin lingkungan MIP karena telah melakukan pencemaran media lingkungan (sungai), serta cabut saja Izin Usaha Pertambangan MIP, agar ada efek jera kepada perusahaan lainnya agar tidak melakukan pencemaran sungai,” pungkas Theodorus.