Beranda Batubara BUMN Jadi Prioritas Kelola Lahan Eks PKP2B, Tapi Begini Syaratnya

BUMN Jadi Prioritas Kelola Lahan Eks PKP2B, Tapi Begini Syaratnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah terus mematangkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Salah satu isu yang dibahas mengenai status lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

 

Kepala Subdit Bimbingan Usaha Batubara Kementerian ESDM, Heriyanto menuturkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi prioritas atas pengelolaan lahan eks PKP2B. Tapi, prioritas itu diberikan dengan syarat setelah PKP2B mendapatkan perpanjangan kontrak selama dua kali sepuluh tahun.

 

“Seluruh wilayah eks PKP2B dapat ditetapkan menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang penawarannya akan memberikan prioritas kepada BUMN, termasuk BUMD. Yang dimaksud dengan eks PKP2B adalah yang sudah diberikan perpanjangan dua kali sepuluh tahun,” kata Heriyanto saat menghadiri diskusi bertajuk ‘Masa Depan Tata Kelola Pertambangan’ yang digelar oleh Fraksi Nasdem DPR RI di Jakarta, Senin (27/1).

 

Namun demikian, sambung Heriyanto, sikap tersebut sifatnya masih sebatas usulan dari Kementerian ESDM. Sebab, kewenangan persetujuan RUU Minerba berada di bawah kendali DPR RI.

 

“Ini usulan kami silahkan bagaimana nanti pembahasan di anggota DPR,” ungkapnya.

 

Di kesempatan berbeda, Pakar Hukum Pertambangan, Abrar Saleng mengatakan, PKP2B memang berhak mendapat perpanjangan. Hak tersebut tertuang dalam isi kontrak PKP2B itu sendiri, dan secara eksplisit diamini oleh UU Minerba, tepatnya pada ketentuan peralihan pasal 169.

 

“Pasal 169 UU Minerba memberi peluang untuk diperpanjang. UU Minerba menghormati kontrak,” ujarnya.

 

Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, yang menyebutkan perpanjangan diberikan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), di mana mekanismenya tanpa melalui lelang dengan durasi IUPK dua kali sepuluh tahun.

 

“Pasal 112 PP 77/2014 menyebutkan kontrak diubah menjadi IUPK tanpa lelang. Perpanjangan boleh asal memenuhi unsur penerimaan negara yang lebih menguntungkan, potensi cadangan dan kepentingan nasional, kinerja yang lebih baik, dan memenuhi persyaratan teknis,” kata Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu.

 

Untuk diketahui, hingga lima tahun mendatang, ada tujuh PKP2B yang akan habis masa kontraknya, yaitu PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Berau Coal.