Jakarta, TAMBANG – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengupayakan harga gas bumi untuk industri semakin murah. Hal ini menyusul banyaknya keluhan soal harga biaya produksi di kalangan pelaku industri.
“Kami melakukan penyesuaian antara Permen (Peraturan Menteri) ESDM No. 58 tahun 2017 dengan Permen ESDM No. 4 Tahun 2018,” ungkap Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa seusai menggelar agenda Public Hearing atau dengar pendapat di Hotel Santika, Tangerang, Kamis (8/2).
Permen No. 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi telah diberlakukan sejak 25 Januari di Kementerian ESDM. Diterbitkannya Permen tersebut bertujuan untuk mempermudah dunia usaha, sehingga perekonomian di Indonesia bisa membaik.
Selain itu, Public Hearing ini juga menghasilkan revisi atau penyempurnaan terhadap Peraturan BPH Migas No. 8 Tahun 2013. Adapun poin-poin revisi yaitu, pertama, pemberlakuan skema penetapan tarif baru. Skema baru ini terdiri dari Capacity Charge untuk jaminan investasi infrastruktur dan commodity charge untuk jasa pengangkutan gas yang dialirkan melalui pipa.
Dengan begitu, harga gas bumi bisa lebih terjangkau, sebab sejauh ini, faktor utama mahalnya gas bumi di Indonesia ialah soal minimnya infrastruktur.
Kedua, pengaturan rasio modal yang berasal dari ekuitas dan pinjaman. Pembatasan presentase ekuitas di angka maksimum 70 persen.
Ketiga, BPH Migas terlibat sejak awal dalam pengerjaan Engineering, Procurement and Construction (EPC) proyek pembangunan pipa transmisi dan distribusi gas.
Keempat, penentuan Weighted Average Cost of Capital (WACC) dengan menggunakan parameter pasar domestik yang lebih familiar dan dapat diterima oleh publik.
Untuk diketahui, agenda dengar pendapat ini dipimpin langsung oleh Komite BPH Migas, diantaranya: Saryono Hadiwidjoyo, Hari Pratoyo, dan Jugi Prajogio serta dihadiri stakeholder lainnya. (muflihun hidayat)