Jakarta, TAMBANG – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan merevisi Wilayah Jaringan Distribusi (WJD), sebagai respon terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada 25 Januari lalu.
“Kami berdiskusi bagaimana mengimplementasikannya, karena ini kepastian untuk ada rencana induk jaringan gas transmisi dan distribusi” kata Kepala BPH Migas, Fansurullah Asa, di Jakarta, Selasa, (6/2).
Maksud Fanshurullah soal rencana induk, ialah merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 2700 tahun 2012 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) Tahun 2012-2025. Setelah terbit Permen 4/2018, BPH Migas perlu melakukan revisi WJD yang sudah ditentukan dalam rencana induk tersebut.
“Untuk WJD itu nanti ada revisi. Kita diberi waktu maksimal 18 bulan” tegas pria yang akrab dipanggil Ifan itu.
Sebelum revisi WJD rampung, sambung Ifan, pemerintah tidak akan membuka lelang WJD, sebab rencananya revisi tersebut akan dijadikan acuan bagi penataan WJD di seluruh Indonesia. Meski demikian, pemerintah tetap membuka lelang ruas transmisi.
“Yang ada lelang ruas transmisi bukan WJD. Lelang WJD ya nanti setelah 18 bulan,” papar Ifan.
Ruas transmisi yang hendak dilelang diperkirakan nilainya mencapai USD1,6 miliar, yaitu ruas transmisi Natuna-Kalimantan Barat, Kalimantan Barat-Kalimantan Tengah, dan Sulawesi.
Mengenai kriteria badan usaha yang bisa memenangkan lelang, Ifan mengaskan, pihaknya masih membahasnya.
“Nanti kita susun bagaimana administrasinya, finansialnya, teknisnya, dan lain-lain” pungkasnya. (muflihun hidayat)