Beranda Tambang Today BPH Migas Minta Tambah Anggaran BBM Satu Harga

BPH Migas Minta Tambah Anggaran BBM Satu Harga

Jakarta, TAMBANG – Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta tambahan alokasi anggaran untuk memperlancarkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga.

 

Pasalnya, BPH Migas hanya menerima anggaran sekitar Rp200 miliar. Padahal, dari sisi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), BPH Migas berkontribusi hingga Rp1,3 triliun.

 

“Dari yang kami dapatkan Rp1,3 triliun, yang dipakai BPH Migas sekarang sampai Rp200 miliar, tahun depan Rp247 miliar. Artinya masih ada Rp1 triliun yang belum terpakai untuk kepentingan hilir migas,” tutur Kepala BPH Migas, Fansurullah Asa saat ditemui dalam agenda coffee morning di Jakarta, Kamis (15/8).

 

Menurutnya, dari sisa PNBP Rp1 triliun itu, diusulkan supaya digunakan untuk mendirikan Stasiun Pengisian BBM Umum skala kecil alias SPBU mini di daerah terpencil. Sejauh ini, masih ada sekitar 1282 kecamatan terpencil di Indonesia yang belum tersentuh program BBM satu harga.

 

Berdasarkan catatan BPH Migas, program BBM satu harga tahun ini ditarget merambah daerah terpencil hingga 170 titik. Sampai periode 2024, jumlahnya ditambah sekitar 350 titik. Jadi, hingga akhir masa jabatan pemerintahan diperkirakan BBM satu harga hanya menyentuh 520 titik.

 

“Kecamatan terpencil yang belum ada penyalurnya, ini bagaimana. Ini bisa menggunakan PNBP itu tadi. balikkan saja untuk membangun penyalur di kawasan terpencil,” ujar Fansurullah.

 

Seandainya sisa PNBP itu, digunakan untuk memperluas target jangkauan BBM satu harga, maka estimasi biaya tambahan yang dibutuhkan berada di kisaran Rp350 miliar.

 

“Saya sudah hitung dari 1282 kecamatan ini, kita bangun dengan kita kasih penyalurnya, infrastrukturnya kita kasih, kurang lebih habisnya Rp 350 miliar saja,” jelas Fanshurullah.

 

Untuk diketahui, biaya yang diperlukan untuk membangun SPBU mini berkisar antara Rp 100-200 juta, bahkan investasinya bisa ditekan hingga puluhan juta. Ini berbeda dengan SPBU besar pada umumnya yang menelan biaya investasi sampai miliaran rupiah.

 

Sebagai informasi, PNBP tersebur diperoleh dari iuran badan usaha yang bernaung di bawah pengawasan BPH Migas. Awalnya, setoran PNBP tahun ini direncanakan mencapai Rp1,6 triliun. Akan tetapi, nilai tersebut dikoreksi menjadi Rp1,3 triliun lantaran Pemerintah menerbitkan ketentuan baru.

 

Adapun ketentuan yang dimaksud, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang besaran iuran dan penggunaannya dalam kegiatan usaha penyediaan BBM serta pengangkutan gas.

 

Dalam beleid baru itu, ada sejumlah perubahan. Di antaranya penurunan tarif iuran, denda berdenda sebesar 2 persen, konversi kurs tengah Bank Indonesia, pembayaran iuran bulanan berdasarkan self assesment, kewajiban laporan triwulan keuangan, dan sebagainya.

 

Kalau dikalkulasi secara keseluruhan, iuran kepada BPH Migas yang natinya disetorkan ke negara dalam bentuk PNBP, jadi berkurang sekitar 16 persen.

 

“Iuran pengusaha yang diterima BPH Migas turun 16 persen menjadi Rp 1,3 triliun, harusnya Rp 1,6 triliun,” pungkas Fansurullah.