Beranda Tambang Today BPH Migas: Dana PDT Untuk SPBU Mini Akan Dikelola BUMDES

BPH Migas: Dana PDT Untuk SPBU Mini Akan Dikelola BUMDES

ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Ibnu Fajar mengungkapkan, SPBU Mini yang infrastrukturnya dibangun menggunakan dana Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) rencananya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

 

“Dana PDT akan diajukan untuk membangun infrastruktur SPBU Mini yang nantinya akan dikelola oleh BUMDES,” kata Ibnu kepada tambang.co.id, Selasa (20/3).

 

Sebagaimana diketahui, dana PDT memiliki dua sasaran utama, yaitu infrastruktur dan ekonomi desa. Soal ekonomi desa, Ibnu mengutarakan, dengan adanya SPBU Mini tentu kegiatan perekonomian di daerah-daerah terpencil akan semakin meningkat.

 

“Output dari program ini adalah memperbanyak lembaga penyalur sampai ke desa sehingga dapat memacu perekonomian desa khususnya di luar jawa,” paparnya.

 

Sebelumnya, BPH Migas sudah bertemu dengan Kementerian Desa dan PDT dengan di kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI guna membahas teknis pelaksanaan program tersebut. Kata Ibnu, Kementerian Desa dan PDT saat ini sedang melakukan kajian soal landasan hukumnya.

 

“Hal ini masih dikaji di Kemen PDT mengenai aturan dan payung hukumnya,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, biaya yang diperlukan untuk membangun satu SPBU mini tak lebih dari Rp 100 juta. Berbeda dengan SPBU biasa pada umumnya yang biaya investasinya mencapai miliyaran rupiah.

 

“Ya kira-kira satu Nozzle, satu dispenser, dan lahan 200 meter persegi, cukup Rp100 juta sudah jadi itu sub penyalur,” tegas Ibnu Fajar.

 

Awal mula ide dana PDT untuk SPBU Mini, bergulir setelah kunjungan BPH Migas ke senayan. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Oesman Sapta Oedang yang menginisiasi.

 

“Dana PDT bisa digunakan untuk mendukung program itu (pendirian SPBU Mini). Sebab BBM merupakan kebutuhan pokok paling utama setelah beras dan gula,” ungkap pria yang akrab dipanggil OSO beberapa waktu lalu.