Beranda ENERGI Migas Blok Mahakam: Porsi Saham 10 Persen Lebih Dari Cukup

Blok Mahakam: Porsi Saham 10 Persen Lebih Dari Cukup

WK Pesut Mahakam
Ilustrasi

Jakarta-TAMBANG. Indonesia Resources Studies (IRESS) meminta Kementerian ESDM (KESDM) untuk berani menolak permintaan Gubernur Kaltim Awang Farouk yang memaksa agar BUMD milik Provinsi Kaltim dan Kutai Kartanegara memperoleh 19% hak Participating Interest (PI) di Blok Mahakam. Permintaan tersebut dinilai bertentangan dengan keputusan Pemerintah Pusat seperti tertuang dalam Permen ESDM N0.15/2015 bahwa besarnya PI maksimum bagi daerah penghasil migas adalah 10%.

 

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara mengatakan perlu disadari bahwa sesuai PP No.55/2005 tentang Dana Perimbangan, daerah penghasil migas memperoleh 15,5% penerimaan negara atas eksploitasi migas. Dana bagi hasil ini merupakan penerimaan yang sudah sangat besar bagi daerah penghasil jika dibandingkan dengan penerimaan daerah-daerah yang tidak memiliki sumber daya migas.

 

“Penerimaan daerah penghasil menjadi semakin besar dengan adanya keuntungan dari 10 persen PI daerah. Apalagi jika PI tersebut meningkat menjadi 19 persen,” kata Marwan dalam keterangan persnya, Senin (29/6).

 

Oleh karena itu, guna menjaga rasa kebersamaan dan keadilan bagi rakyat yang tidak memiliki sumber daya migas atau sumber daya alam lain, maka Presiden Jokowi dituntut untuk segera menolak permintaan Gubernur Kaltim di atas. Hal ini sekaligus untuk menunjukkan bahwa seluruh rakyat masih berada dalam satu negara, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah Pusat berdaulat menjalankan pemerintahan yang adil dan berdiri di atas seluruh kepentingan nasional, bebas dari tekanan oknum-oknum yang berorientasi kepentingan sempit.

 

Berdasarkan data finansial SKK Migas sejak 1997 hingga 2014, distribusi pendapatan kotor kegiatan eksploitasi Blok Mahakam rata-rata terbagi untuk penerimaan negara sekitar 60%, cost recovery 18% dan keuntungan kontaktor 22%. Dalam 18 tahun terakhir penerimaan negara sekitar US$ 70 miliar. Berarti dari dana bagi hasil, selama 18 tahun terakhir Kalimantan Timur telah memperoleh sekitar US$ 10,5 miliar. Berarti setiap tahun Pemda memperoleh US$ 500 juta atau sekitar Rp 6,5 triliun.

 

Selama 18 tahun itu pula terakhir keuntungan kontraktor sekitar US$ 26 miliar, atau rata-rata US$ 1,47 miliar per tahun. Jika diasumsikan, karena secara alami produksi migas sejak 2018 turun menjadi 80% terhadap produksi rata-rata selama ini, maka keuntungan kontraktor turun menjadi sekitar US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 16 triliun per tahun.

 

“Jika PI BUMD 10 persen, maka disamping memperoleh dana bagi hasil Rp 6,5 triliun per tahun, Kaltim nantinya juga memperoleh tambahan pendapatan dari PI sekitar Rp 1,6 triliun per tahun,” ujar Marwan.

 

Marwan menduga sikap ngotot Pemda Kaltim untuk meminta jatah porsi saham lebih dari 10% lantaran pada 2010 Pemda Kaltim telah menandatangani MoU dengan satu perusahaan swasta guna mendanai kebutuhan finansial atas pemilikan PI di Blok Mahakam. Padahal, melalui kerja sama dengan swasta ini, justru keuntungan yang diperoleh daerah akan turun sekitar 60-75% sehingga pemberlakuan Permen ESDM No.15/2015 merupakan langkah tepat untuk mencegah kerugian tersebut.

 

“Sikap ngotot Gubernur Kaltim untuk memperoleh PI 19 persen patut diduga karena adanya kepentingan oknum pemburu rente yang ingin memperoleh keuntungan dari pemilikan saham Mahakam. Pemerintah harus menolak permintaan peningkatan nilai PI tersebut.”