Jakarta,TAMBANG,- Beberapa Asosiasi yang terkait dengan sektor pertambangan bertemu Kementerian Perindustrian untuk membahas terkait pasokan ban untuk alat berat di pertambangan. Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), dan Perkumpulan Tenaga Ahli Alat Berat Indonesia bertemu Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Ignasius Warsito pada Senin ( 14/8).
Dalam pertemuan ini ketiga perwakilan asosiasi yang terkait dengan sektor pertambangan ini menjelaskan bahwa import ban alat berat perlu klarifikasi dan verifikasi. Tujuannya adalah memastikan bahwa jenis ban yang diimpor tidak diproduksi di dalam negeri dan jumlahnya sesuai dengan kebutuhan.
Dari pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa saat ini, 13 perusahaan pengguna ban (pemilik API-P) telah mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian. Sementara sekitar 70an perusahaan yang mengajukan API-P juga API-U masih harus di verifikasi oleh Kemenperin.
Dijelaskan juga bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2021 diharapkan dapat diselesaikan dalam dua bulan ke depan untuk mempermudah proses pengajuan izin import ban dan bahan baku industri lainnya yang tidak tersedia di dalam negeri.