Jakarta, TAMBANG – Sebanyak empat perusahaan tambang kembali mengajukan gugatan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia lantaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka dicabut. Berdasarkan laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, laporan terdaftar pada 1 Agustus 2022.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Putra Sulawesi Minning dengan nomor perkara 262/G/2022/PTUN.JKT, PT Kurnia Degess Raptama dengan nomor perkara 261/G/2022/PTUN.JKT, PT Gemilang Bumi Lestari dengan nomor perkara 260/G/2022/PTUN.JKT dan PT Hikari Jeindo dengan nomor perkara 259/G/2022/PTUN.JKT.
Mereka sama-sama menggugat Menteri Investasi Kepala/BKPM untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. “mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum pertama yang mereka layangkan, dikutip Rabu (3/8).
Gugatan PT Putra Sulawesi Minning selanjutnya adalah mengabulkan keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3/SK.004/DESDM/XII/2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi.
“Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3/SK.004/DESDM/XII/2013 Tanggal 27 Desember 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Putra Sulawesi Minning, lokasi usaha di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,” demikian bunyi petitum tersebut.
Gugatan PT Kurnia Degess Raptama berikutnya adalah menyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM RI atas nama Menteri ESDM RI Nomor: 20220218-01-51510 tanggal 18 Februari 2022, yang berisi Penetapan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.008/DESDM/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Kurnia Degess Raptama, lokasi usaha di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Sementara, gugatan yang diajukan PT Gemilang Bumi Lestari selanjutnya adalah mengabulkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 976/1/IUP/PMDN/2021 tanggal 21 September 2021 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi Untuk Komoditas Mineral Logam Kepada PT Gemilang Bumi Lestari, lokasi usaha di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Adapun gugatan yang diajukan PT Hikari Jeindo berikutnya adalah Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM RI atas nama Menteri ESDM RI Nomor: 20220218-01-88207 Tentang Penetapan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan kepada nama pelaku usaha PT Hikari Jeindo, Nomor Izin Usaha Pertambangan 540.3/SK.005/DESDM/VII/2011 Tanggal 25 Juli 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Hikari Jeindo, lokasi usaha di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Keempat perusahaan tersebut pun kemudian sama-sama meminta tergugat untuk membayar ganti rugi atas biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa TUN ini,” tulis petitum tersebut.
Menteri Bahlil sendiri menyatakan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritikan atas kebijakan ini. Menurutnya, perusahaan yang IUP-nya kena dampak, silahkan mengajukan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Satgas membuka ruang kalau ada sodara-sodara saya, taman-teman saya mau melakukan proses untuk ada yang keberatan, monggo lewat Satgas. Dan sekarang dari yang melakukan keberatan sudah 227 perusahaan yang melakukan keberatan,” ujar Bahlil beberapa waktu lalu.