Jakarta-TAMBANG. Harga timah di pasar global masih cenderung melemah. Dibanding tahun lalu, harga bahan baku utama solder ini turun 26,37%. Meski demikian BUMN timah, PT Timah,Tbk berhasil membukukan kinerja positif di paruh pertama 2015. Efisiensi di segala bidang menjadi kunci sukses perusahaan mencatat kinerja positif.
Dalam periode enam bulan pertama tahun ini, produksi bijih timah tercatat sebesar 14.383 ton. Dibanding periode yang sama tahun lalu ada kenaikan 0,21%. Di semester I/2014 perseroan memproduksi 14.352 ton. Sementara produksi logam timah tercatat meningkat 31,95% menjadi 14.261 metrik ton dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 10.808 metrik ton.
Sementara penjualan logam timah naik 45,88% menjadi 14.096 metrik ton, dibanding semester I/2014 sebesar 9.633 metrik ton. Ini yang membuat pendapatan PT Timah semester I/2015 naik 16,96% menjadi Rp3,22 triliun. Padahal Harga Pokok Usaha (HPU) mengalami penurunan 19,34% menjadi US$13.810. Keuntungan perusahaan mengalami reduksi akibat turunnya harga jual rata-rata sebesar 26,37% pada semester I/2015 menjadi US$17.076.
Sekretaris Perusahaan PT Timah,Tbk Agung Nugroho mengatakan penerapan Permendag No.33/2015 membawa harapan baru bagi industri pertimahan di Tanah Air. Keinginan Indonesia sebagai penentu harga timah dunia diwujudkan dengan adanya keterlibatan lebih intensif dari Regulator dengan terbitnya peraturan baru. Hal ini membuktikan bahwa aturan-aturan yang dibuat sebelumnya dapat disempurnakan demi tujuan yang lebih baik.
Dalam regulasi yang mulai berlaku 1 agustus 2015 ini dicantumkan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan tambang timah. Salah satunya kewajiban mekanisme Clean & Clear (CnC) bagi perusahaan yang belum punya Eksportir Terdaftar (ET) atau bagi perusahaan yang ET-nya berakhir. Sementara bagi yang masih mempunyai ET dapat tetap ekspor sampai dengan 1 November 2015 dengan sebelumnya mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.
Dengan syarat CnC yang mengadopsi peraturan dari KESDM ini , kuota ekspor perusahaan diatur dan ditentukan pada RKAB-nya masing-masing eksportir dan akan dievaluasi setiap 6 bulan. Bila ini dilakukan sesuai aturan dan petunjuk teknisnya, dampak yang diharapkan dari pemberlakuan Permendag No.33/2015 ini diantaranya ekspor timah akan lebih tertib.
“Diharapkan ekspor timah dari Indonesia akan lebih tertib, karena setiap besaran produksi dan penjualan logam timahnya akan dicek sesuai dengan luasan IUP yang tercantum dalam RKAB-nya,”kata Agung dalam siaran pers yang diterima Majalah TAMBANG.
Selain itu Royalti yang akan diterima Pemerintah akan jelas lebih baik perhitungan dan besarannya Penambangan ilegal di Bangka & Belitung dapat diminimalisir, karena perbedaan legal dan illegal. Harga komoditas timah diharapkan akan terangkat sebagai perusahaan yang menerapkan Good Corporate Governance (GCG), PT Timah juga berhasil melewati assessment dari sebuah lembaga audit internasional dengan kategori sangat baik.
Saat ini pengembangan bisnis PT Timah terdiri atas 4 pilar yakni Bisnis Pertimahan, Bisnis NonTimah, Hilirisasi Produk dan Bisnis Berbasis Kompetensi. Pengembangan bisnis berbasis kompetensi sudah memasuki fase take-off diantaranya rumah sakit yang sudah dikelola PT RSBT dan diharapkan mampu berkontribusi terhadap pendapatan konsolidasi perseroan pada akhir 2015.
Pembangunan Pabrik Pengolahan Tanah Jarang di Kawasan Industri Tanjung Ular Mentok sudah selesai dan saat ini memasuki tahap berikutnya. PT Timah meyakini proyek ini akan menjadikan salah satu penyumbang positif bagi perseroan serta utamanya sebagai produk yang strategis.
Pembentukan perusahaan bisnis property bersama BUMN konstruksi bernama PT Timah Adhi Wijaya sudah dalam tahap penyelesaian status hukumnya. Perusahaan ini nantinya akan membangun salah satu aset perseroan berupa lahan di Kota Legenda Bekasi sebesar 176 Ha dan aset perseroan lainnya yang masih idle, sumbangan-sumbangan positif dari semua anak perusahaan ditujukan agar kinerja perseroan terus positif dan tidak menutup kemungkinan akan menjadi lebih baik daripada tahun sebelumnya.