Beranda Tambang Today Umum Berikut Capaian Sektor Mineral Dan Batu Bara Di 2017

Berikut Capaian Sektor Mineral Dan Batu Bara Di 2017

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono

Jakarta-TAMBANG. Tahun 2017 di sektor mineral dan batu bara ditandai dengan kenaikan harga komoditi baik batu bara maupun mineral. Sehingga ada yang mengatakan tahun ini menjadi tahun kebangkitan bagi sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Bertempat di Ruang Sarulla, Kementrian ESDM Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Bambang Gatot Aryono menyampaikan beberapa capaian di tahun 2017.  Dari sisi regulasi, diawal tahun ini dibuka dengan diterbitkanya Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2017 tentang Perubahan keempat atas PP No.23/2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

“Regulasi ini untuk memberi kepastian usaha terjamin sesuai dengan masa operasi, mendorong percepatan pembangunan smelter dan peningkatan peran negara dalam pengusahaan pertambangan,”tandas Bambang di Jakarta, Rabu (11/1).

Kemudian disusul dengan beberapa regulasi khusus terkait peningkatan nilai tambah, relaksasi ekspor dan juga kewajiban divestasi.

Dari sisi renegosiasi kontrak karya dan PKP2B, Bambang menjelaskan saat ini untuk PKP2B saat ini sudah ada 50 perusahaan yang menandatangani amandemen. “Jadi tinggal 18 PKP2B yang belum tandatangan. Tetapi dari jumlah tersebut sebagian besar sudah paraf. Sebenarnya sudah ditandangani akhir tahun 2017 tetapi karena kesibukan tertunda. Sementara KK sekarang masih dalam negosiasi dan umumnya lebih pada soal divestasi dan royalty,”ungkanya.

Sementara terkait penataan IUP, Forum Koordinasi dan supervisi  KPK dan Ditjen Minerba telah menghasilkan pencabutan sebanyak 2.595 IUP dalam periode 2015-2017. Sehingga mulai tahun 2018 jumlah IUP di Indonesia sebanyak 6.565 IUP yang sudah berstatus Clear and Clean (CNC). Namun jumlah ini masih mungkin bertambah karena masih ada beberapa perusahaan yang mengajukan keberatan.

“Sesuai dengan yang disampaikan ketika di KPK untuk perusahaan yang keberatan bisa ditempuh dengan dua cara yakni PTUN dan lewat Ombudsman,”terang Bambang.

Terkait dengan kebijakan peningkatan nilai tambah sesuai amanat UU Minerba, tahun ini Kementrian ESDM mencatat ada tambahan 4 smelter baru yang mulai produksi.

Jumlah ini sesuai dengan target yang dicanangkan Pemerintah. Sementara di tahun depan Pemerintah memperkirakan akan ada tambahan dua fasilitas pengolahan dan pemurnian baru.

Di sektor batu bara, produksi batu bara di tahun 2017 sebesar 461 juta ton. Capaian ini lebih rendah dari target yang dicanangkan di awal tahun sebesar 477 juta ton. “Ini terjadi karena ada perusahaan yang belum bisa produksi disebabkan belum mendapat izin seperti IPPKH dan kendala lainnya,”terang Bambang yang ditemani Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama (KLIK) Agung Pribadi.

Dalam kesempatan itu, Bambang Gatot juga menyampaikan Pemerintah akan mengatur produksi batu bara. “Kita tidak bisa membatasi produksi karena ini terkait dengan rencana kerja perusahaan. Yang bisa dilakukan pemerintah adalah menata produksi dimana untuk tahun depan kita hanya membatasi kenaikan produksi sebesar 5% dari kapasitas produksi tahun ini,”tandas Bambang.

Untuk pasokan domestik tahun ini pasar dalam negeri berhasil menyerap 97 juta ton batu bara. Angka ini lebih rendah dari target yang ditetapkan awal tahun sebesar 121 juta ton. Sementara jika dibanding tahun 2016, penyerapan pasar domestik tahun ini lebih tinggi dimana tahun lalu jumlah konsumsi domestik sebesar 90,5 juta ton.

Sementara kontribusi sektor pertambangan untuk penerimaan negara khusus dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun ini tercatat melampaui target. Hingga 29 Desember 2017 total PNBP dari sektor Minerba sebesar Rp. 40,6 triliun. Ini lebih tinggi 25% dari target yang ditetapkan awal tahun yakni sebesar Rp32,7 triliun.

“Pencapaian ini selain karena faktor kenaikan harga komoditi tambang juga didorong peningkatan kepatuhan pembayaran kewajiban oleh perusahaan tambang,”tutup Bambang.

Akan seperti apa di tahun 2018, sangat bergantung pada harga komoditi.