Beranda Batubara Berau Coal Energy Batalkan Dua Direksi Asing

Berau Coal Energy Batalkan Dua Direksi Asing

Jakarta-TAMBANG. Di tengah persiapan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang sedianya dilaksanakan pada 30 April 2015, PT Berau Coal Energy,Tbk (BRAU) mengumumkan pembatalan pengangkatan dua direksinya. Pembatalan ini disampaikan perseroan lewat pengumuman di dua harian nasional.
Pembatalan pengangkatan Keith Downham dan Paul Femby  terhitung efektif pada Senin (22/4). Keputusan itu mengacu pada Pasal 95 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 95 menyebutkan anggota direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 batal karena hukum sejak saat anggota direksi lainnya atau dewan komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
Sementara mengacu pada Pasal 93,  yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan pernah; (a) dinyatakan pailit; (b) menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan palilit, dan (c) dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Sebagaimana diketahui, pada 16 April 2015 lalu, tiga petugas keimigrasian mendatangi Kantor PT Berau Coal Energy,Tbk, di Jakarta. Mereka memeriksa dua petinggi perusahaan berkewarganegaraan asing, yang kebetulan ketika itu tengah rapat.
Kepada mereka dimintai seluruh dokumen  terkait  status izin kerja di Indonesia. Kedua orang itu adalah Direktur Produksi, Keith Downham dan Direktur Keuangan Paul Femby. Femby  tercatat menjadi Direktur di BCE sejak Desember 2014.
Sementara itu Ketua Serikat pekerja PT Berau Coal Energy,Tbk Mumamad Lukman Rahin sebelumnya menegaskan bahwa izin kerja yang diterbitkan oleh kementerian tenaga kerja dan transmingrasi bagi  tenaga kerja asing tersebut, untuk bekerja pada PT BCE dan/atau PT. BC jelas bertentangan dengan dengan persyaratan pengangkatan Direksi sebagaimana diatur pada  Undang-Undang No.40 Tahun 2007, pasal Pasal 93 ayat (2).
Dalam beleid tersebut   ditegaskan bahwa ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu sebelum tenaga kerja asing tersebut menjabat sebagai Direktur maka Pemberi Kerja yaitu Perseroan harus mengajukan RPTKA sesuai Pasal 6, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I.Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
 
“Konsekwensi hukum dari temua di atas adalah pengangkatan tenaga kerja asing tersebut sebagai Direktur adalah tidak sah karena batal demi hukum,”lanjut Lukman. Dengan demikian tindakan-tindakan tenaga kerja asing tersebut yang mengatasnamakan PT Berau Coal Energy,Tbk termasuk surat permintaan pelaksanaan RUPS ke BEI harus dianggap tidak sah dan melanggar hukum.
Penulis : Egenius Soda; Editor: Iwan Qodar Himawan
Foto: Para karyawan berdemo, menolak hadirnya direksi asing