Belum Sinkron Di Lapangan, HPM Nikel yang Baru Akan Bebani Pelaku Usaha

Belum Sinkron Di Lapangan, HPM Nikel yang Baru Akan Bebani Pelaku Usaha

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah baru saja merilis beleid baru terkait Harga Patokan Mineral (HPM). Peraturan ini mulai berlaku pada 15 April 2026. Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan khusus dari kalangan pelaku usaha di pertambangan nikel. Formula perhitungan HPM baru ini diproyeksikan mendongkrak penerimaan negara secara signifikan. Namun di saat bersamaan, pelaku usaha pertambangan nikel justru menghadapi tekanan ganda akibat ketidaksiapan implementasi di lapangan.

Ketua Bidang Perizinan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Ense D.C. Solapung, menjelaskan perubahan formula HPM melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 memperluas basis perhitungan nilai mineral, termasuk unsur ikutan yang selama ini terabaikan.

“Perubahan HPM ini memberikan keuntungan besar bagi negara, karena selama ini unsur-unsur lain dalam bijih nikel seperti besi, kobalt, dan krom belum masuk dalam perhitungan nilai,” terang Ense di Jakarta, Rabu (15/4).

Ia menilai langkah ini menjadi koreksi penting dalam tata kelola sumber daya mineral nasional. Maklum saja selama ini nilai ekonomi dari mineral ikutan belum sepenuhnya dioptimalkan dalam skema penerimaan negara.

Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut belum diikuti kesiapan mekanisme bisnis di industri. Ense menilai kondisi ini justru berisiko menekan kinerja keuangan penambang dalam jangka pendek.

“Untuk sementara, perubahan ini belum signifikan menguntungkan penambang. Justru saat ini berpotensi merugi,” ungkapnya.

Tekanan muncul karena belum adanya penyesuaian kontrak (addendum) antara penambang dan smelter, sementara transaksi di lapangan masih mengacu pada harga lama. Di sisi lain, kewajiban kepada negara tetap dihitung berdasarkan HPM terbaru.

“Kalau penjualan di bawah HPM, perhitungan kewajiban tetap menggunakan harga patokan. Ini yang menekan arus kas penambang,” jelas Ense.

Situasi ini diperburuk oleh belum sinkronnya kebijakan lintas sektor. Industri smelter berada di bawah Kementerian Perindustrian, sedangkan HPM ditetapkan oleh Kementerian ESDM, sehingga implementasi di lapangan berjalan tidak selaras.

Akibatnya, pelaku usaha menghadapi tekanan ganda: harga jual belum menyesuaikan, sementara beban kewajiban meningkat.

Artikel Terkait

PT TIMAH Buka Suara soal Demo di Belitung Timur, Minta Kondusivitas Tetap Terjaga

PT TIMAH Buka Suara soal Demo di Belitung Timur, Minta Kondusivitas Tetap Terjaga

Jakarta, TAMBANG – PT TIMAH Tbk buka suara terkait aksi demonstrasi warga di depan kantor perusahaan di Kabupaten Belitung Timur yang berujung bentrokan. Perseroan menyatakan menghormati aspirasi masyarakat dan berharap situasi tetap kondusif. Corporate Secretary PT TIMAH (Persero) Tbk, Ruddy Nursalam, menyampaikan bahwa perusahaan memahami aktivitas pertambangan timah memiliki keterkaitan yang

By Rian Wahyuddin
Demo Penambang Timah di Belitung Berujung Bentrok, Bambang Patijaya Dorong Perpres Segera Terbit

Demo Penambang Timah di Belitung Berujung Bentrok, Bambang Patijaya Dorong Perpres Segera Terbit

Jakarta, TAMBANG - Aksi demonstrasi masyarakat penambang di Kantor PT TIMAH di Kabupaten Belitung Timur menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya tuntutan agar pembelian bijih timah masyarakat kembali dibuka, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta seluruh pihak menahan diri dan menjaga kondusivitas, sembari memastikan pemerintah tengah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden

By Rian Wahyuddin
Survei Kepuasan Stakeholder Meningkat, Pertamina NRE Perkuat Komitmen Wujudkan Transisi Energi Berkelanjutan

Survei Kepuasan Stakeholder Meningkat, Pertamina NRE Perkuat Komitmen Wujudkan Transisi Energi Berkelanjutan

Jakarta,TAMBANG,- Di tengah semakin besarnya peran energi baru dan terbarukan dalam mewujudkan ketahanan energi nasional, membangun teknologi dan infrastruktur saja tidak cukup. Bagi Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE), kepercayaan dari para pemangku kepentingan menjadi modal yang sama pentingnya untuk memastikan setiap langkah transformasi berjalan dengan baik. Kepercayaan

By Egenius Soda
Dukung IMERC 2026, MSA Indonesia Perkuat Kolaborasi Keselamatan di Industri Pertambangan

Dukung IMERC 2026, MSA Indonesia Perkuat Kolaborasi Keselamatan di Industri Pertambangan

Jakarta,TAMBANG,- Upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat di industri pertambangan terus mendapat perhatian. Hal ini tercermin dalam penyelenggaraan Indonesia Mining Emergency Response Community (IMERC) 2026 yang mempertemukan 24 Emergency Response Team (ERT) dari berbagai perusahaan pertambangan dan industri di Indonesia serta Australia. Jumlah tersebut menjadi salah satu yang terbesar

By Egenius Soda