Jakarta-TAMBANG. Peraturan Menteri ESDM No. 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalu Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Di Dalam Negeri telah direvisi. Beleid yang diterbitkan pada 14 Januari 2017 ini direvisi lewat Permen No.28 tahun 2017 sebagai perubahan atas regulasi yang baru dua bulan lebih berlaku.
Perubahan ini khusus di pasal 19 dimana poin I menyebutkan Perubahan bentuk pengusahaan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 angka 2 dilakukan dengan mengajukan permohonan perubahan bentuk pengusahaan pertambangannya menjadi IUPK Operasi Produksi sekaligus pengakhiran kontrak karya kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir.
Kemudian di point 2 menegaskan dalam hal Menteri menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, kontrak karya dinyatakan berakhir bersamaan dengan diterbitkannya IUPK Operasi Produksi dengan jangka waktu IUPK Operasi Produksi sesuai dengan sisa jangka waktu kontrak karya.
Dan point 3 menegaskan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberikan setelah wilayahnya ditetapkan menjadi WIUPK Operasi Produksi oleh Menteri. 4. IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bunyi pasal 19 ini kemudian berubah menjadi;
1.Perubahan bentuk pengusahaan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 angka 2 dilakukan dengan mengajukan permohonan perubahan bentuk pengusahaan pertambangannya menjadi lUPK Operas! Produksi kepada Menteri.
2.Dalam hal Menteri menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, lUPK Operas! Produksi dapat diberikan:
a. untuk jangka waktu sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak karya; atau
b. untuk j angka waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi.
3.Pada saat lUPK Operas! Produksi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a diberikan, wilayah kontrak karya menjadi WIUPK Operas! Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.lUPK Operas! Produksi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Pada saat lUPK Operas! Produksi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b diberikan, kontrak kaiya mineral logam serta dokumen kesepakatan lainnya antara Pemerintah dengan pemegang kontrak karya mineral logam tetap berlaku.
6.Setelah jangka waktu lUPK Operas! Produksi sebagaimana dimaksud dalam angka 5 berakhir dan terdapat penyelesaian dalam penyesuain pelaksanaan lUPK Operas! Produksi, kontrak karya mineral logam serta dokumen kesepakatan lainnya antara Pemerintah dengan pemegang kontrak karya mineral logam tidak berlaku bersamaan dengan diterbitkannya lUPK Operas! Produksi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu lUPK Operas! Produksi sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak terdapat penyelesaian dalam penyesuain pelaksanaan lUPK Operas! Produksi, lUPK Operas! Produksi berakhir dan pengusahaan pertambangan dilakukan berdasarkan kontrak karya.
Beleid baru ini ditandatangani pada 31 Maret 2017 sehingga sejak saat itu perubahan atas pasar 19 ini berlaku sebagai landasan hukum dalam kegiatan pengolahan dan pemurnian. Dan jika dilihat sebenarnya perubahan ini sejalan dengan kesepakatan yang sudah dicapai antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.