Beranda Mineral Begini Tanggapan Menteri ESDM Soal Usulan Pencabutan Kebijakan Larangan Ekspor Bauksit

Begini Tanggapan Menteri ESDM Soal Usulan Pencabutan Kebijakan Larangan Ekspor Bauksit

ekspor bauksit
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (12/7). Dok: Rian.

Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif buka suara perihal usulan Komisi VII DPR RI yang mendorong pencabutan kebijakan larangan ekspor bauksit.

Menteri Arifin menyebut, permintaan pencabutan larangan ekspor hanya usulan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman. “Itu kan (usulan) Pak Maman,” ungkap Arifin saat ditemui di Gedung ESDM, dikutip Sabtu (13/7).

Permintaan ini sebelumnya menjadi Kesimpulan rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Senin 7 Juli 2024.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman meminta pemerintah agar memberi ruang ekspor bauksit dengan kuota terbatas. Hal ini menurut Maman penting untuk menggerakkan kembali perekonomian daerah penghasil bauksit.

“Komisi VII DPR RI mendorong Menteri ESDM untuk mengkaji dan membuka kembali kebijakan pelarangan ekspor bauksit dengan kuota ekspor terbatas dalam rangka untuk menggerakkan perekonomian daerah penghasil bauksit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian kesimpulan Rapat Kerja yang dibacakan Maman.

Larangan ekspor bijih bauksit berlaku 10 Juni 2023. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelarangan ekspor raw material atau mineral mentah tertuang dalam pasal 170 A.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa perusahaan hanya boleh mengekspor produk mineral tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu dengan jangka waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini berlaku.