Jakarta, TAMBANG – Kebijakan pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) dana iuran batu bara belum juga diterbitkan pemerintah. Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa aturan skema pungut salur ini sedang berproses.
“Masih berproses,” ungkap Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surya Herjuna kepada tambang.co.id, Rabu (24/7).
Surya menyampaikan, sejauh ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang bersangkutan dalam proses pembentukan MIP ini, termasuk dengan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves). “Kami koordinasi juga dengan (Kementerian) Marves,” imbuh Surya.
Dia tidak merinci kapan MIP ini terbit. Meski begitu, dia memperkirakan bahwa pemerintah akan meluncurkan MIP di tahun ini. “Insyaaallah (tahun ini). Kami masih komunikasi terus,” jelas Surya.
Sebelumnya, pelaku usaha menunggu regulasi ini diimplementasikan sebagai bagian dari kepastian berusaha. MIP sendiri, awalnya dijadwalkan bisa dilaksanakan Desember 2023 hingga Januari 2024.
Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani menyampaikan bahwa sebagai solusi permanen, pelaku usaha masih menunggu kebijakan tersebut terbit.
“Sebagai solusi permanen tentu saja kita menunggu aturan ini dikeluarkan,” ungkap Gita kepada tambang.co.id, Rabu (3/7).
Menurut Gita, para pelaku usaha sudah lama menantikan aturan MIP terbit. Namun, hingga memasuki triwulan ketiga ini beleid tersebut belum juga dikeluarkan pemerintah padahal pengusaha butuh kepastian berusaha.
“MIP ini kalau sekarang sudah masuk ke bulan 7 sejak rencana awal di Januari. Kita perlu tahu updatenya, apakah akan ada perubahan atau bagaimana, mekanismenya seperti apa,” ucap Gita.
Gita menjelaskan, bagi pelaku usaha, MIP sangat penting untuk kepastian pasokan batu bara dalam negeri, terlebih ada beberapa perusahaan yang spesifikasi batu baranya tidak bisa dimanfaatkan untuk kelistrikan domestik.
“Tentunya di tengah harga yang seperti ini (fluktuatif) dan kepastian pasokan batu bara dalam negeri, MIP menjadi solusi yang cukup fair buat pengusaha batu bara,” ucap dia.
MIP nantinya bertindak sebagai pihak yang memungut dan mengelola iuran dari pengusaha batu bara untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga kewajiban domestic market obligation (DMO).
Pembentukan MIP bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara domestik atau DMO untuk kelistrikan nasional dengan ketentuan harga USD 70 per ton. Skema ini untuk menghindari ekspor batu bara besar-besaran ketika harga sedang tinggi.