Jakarta-TAMBANG. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid yang baru tersebut ada setidaknya beberapa point terkait kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.
Hal pertama terkait dengan divestasi saham dimana Perusahaan asing wajib mendivestasikan sahamnya sebesar 51% secara bertahap.
“Instruksi Bapak Presiden, dengan diterapkanya PP ini maka semua pemegang kontrak karya dan IUPK dan sebagainya itu wajib tunduk kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba yang wajib itu melakukan divestasi saham sampai 51% sejak masa produksi,”kata Jonan.
Divestasi pertama ini mulai dilakukan pada tahun keenam sebesar 20%. Dan secara berturut-turut menjadi 30%, kemudian tahun kedelapan dilakukan 7% sehingga total menjadi 37%. Lalu pada tahun kesembilan sampai 44% dan kemudian pada tahun kesepuluh menjadi tahun 51%.
Di point kedua, perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usah pertambangan (IUP) dan izin usah pertambangan khusus (IUPK). Waktu yang diberikan paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha.
Dalam beleid ini juga Pemerintah mewajibkan pemegang kontrak karya untuk merubah izinnya menjadi rezim perizinan pertambangan khusus operasi produksi.
Pemerintah juga telah menghapus pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu.
Dan Pengaturan lebih lanjut terkait tatacara pelaksanaan Peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Menteri Jonan memastikan bahwa penertiban regulasi yang terdiri dari PP dan dua Permen ini dibuat dalam rengka memberi manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).