Beranda Batubara Batu Bara: Pemain Besar Tak Masalah Bila Harus Pakai L/C

Batu Bara: Pemain Besar Tak Masalah Bila Harus Pakai L/C

Jakarta-TAMBANG. PT Indo Tambangraya Megah (ITMG) merasa tidak keberatan apabila Pemerintah memberikan kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) bagi eksportir batu bara. Direktur Keuangan ITMG, Edward Manurung kepada Majalah TAMBANG mengatakan, pihaknya sudah melakukan kepada pembeli mereka mengenai aturan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.

 

Edward memastikan bahwa para pembeli batu bara dari Indonesia siap mengikuti aturan apapun terkait kebijakan tata niaga batu bara. “Selama ini kami sudah menggunakannya terutama untuk pembeli dari Cina. Jadi kami akan ikut aturan yang ditetapkan pemerintah, tinggal tunggu petunjuknya saja,” kata Edward, Kamis (2/4).

 

Sementara itu Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) terpilih, Pandu Sjahrir mengatakan akan melihat dulu selama dua hingga tiga bulan ke depan aturan pelaksanaan L/C di sektor batu bara. Menurutnya jika kewajiban itu justru memberatkan investasi dan kegiatan ekonomi industri, sebaiknya pemerintah mengkaji ulang.

 

“Kami akan lihat dalam dua hingga tiga bulan, apa saja yang harus diperbaiki dari kewajiban itu,” kata Pandu.

 

Penerapannya Bisa Ditangguhkan

 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel melalui Permendag No 26 Tahun 2015 merevisi putusan Permen sebelumnya yakni Permendag Nomor 04 tahun 2015 mengenai kewajiban penggunaan L/C dalam kegiatan ekspor. “Berlaku per 1 April, supaya bisa mengetahui bagaimana follow up kebijakan L/C, perusahaan tambang yang merasa keberatan karena sudah punya kontrak, pemerintah tentu memperhatikan kontrak-kontrak tersebut,” ujar Gobel saat konferensi pers di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

 

Gobel menyebutkan, penangguhan diberikan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri teknis terkait dan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, dalam hal ini yaitu Menteri ESDM untuk produk minyak dan gas, batu bara, dan mineral (termasuk timah).

 

Dia menjelaskan, setelah penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C untuk eskpor barang tertentu diberikan, selanjutnya akan dilakukan post audit oleh tim yang akan dibentuk oleh Menteri Perdagangan.

 

Jika hasil post audit tidak benar, maka akan dikenakan sanksi yaitu penghentian penangguhan sehingga eksportir tidak akan bisa melakukan eskpor kecuali dengan mengubah cara pembayaran dengan menggunakan L/C. Sanksi lainnya bisa sampai pencabutan usaha hingga pidana.