Batas Atas Bonus Tanda Tangan Migas Dihapus

Batas Atas Bonus Tanda Tangan Migas Dihapus
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar
Jakarta, TAMBANG – Kementerian ESDM Menghapus batas atas bonus tanda tangan, seiring revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 23 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang akan Berakhir Kontraknya, menjadi Permen No. 28/2018.   Sebab saat ini, dalam perhitungan bonus tanda tangan hingga USD1 miliar. “Kalau nilai bonus tanda tangan besar, bagus juga buat negara,”kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.   Pada Permen No. 28/2018 saat ini, ketentuan bonus tanda tangan dirubah menjadi, minimal USD1 juta tanpa batas atas. Berbeda dengan aturan sebelumnya, yang menetapkan batas atas USD250 juta.   “Ini tidak akan berpengaruh terhadap investasi hulu migas. Sudah ada formula perhitungannya,” tutup Arcandra.  

Artikel Terkait

Parama Energi dan SOS Children’s Villages Perkuat Akses Pendidikan Anak di Meulaboh Aceh

Parama Energi dan SOS Children’s Villages Perkuat Akses Pendidikan Anak di Meulaboh Aceh

Jakarta, TAMBANG - PT Prima Wiguna Parama (Parama Energi) meyakini bahwa investasi terbaik bagi masa depan industri energi dan pertambangan tidak hanya dibangun melalui mesin dan infrastruktur, tetapi juga melalui pendidikan tinggi untuk mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Semangat inilah yang mendorong Parama Energi memperkuat akses pendidikan serta pengembangan kapasitas

By Rian Wahyuddin
Ceria Corp Kibarkan Merah Putih di Puncak Mekongga, Rayakan Kemerdekaan dari Ketinggian 2.620 Mdpl

Ceria Corp Kibarkan Merah Putih di Puncak Mekongga, Rayakan Kemerdekaan dari Ketinggian 2.620 Mdpl

Jakarta, TAMBANG - Setelah menempuh perjalanan panjang melalui medan pegunungan yang menantang, rombongan Ceria Corp akhirnya menjejakkan kaki di Puncak Gunung Mekongga. Tepat pada 17 Agustus 2026, Merah Putih berkibar di ketinggian 2.620 meter di atas permukaan laut (MDPL), menjadi penanda keberhasilan Ekspedisi Gunung Mekongga sekaligus menghadirkan makna tersendiri dalam

By Rian Wahyuddin