Beranda Tambang Today Umum Awal Januari 2018, Pemerintah Blokir Perusahaan Non CnC

Awal Januari 2018, Pemerintah Blokir Perusahaan Non CnC

Jakarta-TAMBANG-Pemerintah mulai mengambil sikap tegas terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan. Sikap tegas tersebut dengan melakukan pemblokiran pada perusahaan tambang yang belum mendapat sertifikat CnC dan juga yang menunggak kewajibannya.

 

Sebagaimana diketahui Pemerintah telah menetapkan batas akhir pengurusan Sertifikat CnC untuk perusahaan tambang pada 31 Januari 2017. Hasil rekapan yang dilakukan setelah batas akhir tersebut IUP yang CnC sebanyak 6.565. Sementara yang non CnC sebanyak 2.509 perusahaan.

 

Selain itu Pemerintah dalam hal ini Ditjen Minerba juga mencatat masih ada utang negara yang belum dibayar perusahaan tambang sebesar Rp.3,8 triliun. Untuk perusahaan-perusahaan yang berutang juga akan diambil sikap tegas yang sama yakni pemblokiran.

 

Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan menjelaskan tunggakan Rp 3,8 triliun itu merupakan tunggakan tahun 2015 ke bawah. Jonson juga menjelaskan tidak tertutup kemungkinan didalamnya ada perusahaan tidak lolos CnC.

 

“Untuk perusahaan seperti ini kita juga perlu sepakati apakah akan terus ditagih atau tidak. Karena kalau ditagih bisa juga mereka akan minta pemerintah untuk memberikan rekomendasi CnC. Ini akan kita diskusikan lagi,”tandas Jonson. Namun Jonson menegaskan setiap kewajiban pada negara harus dibayar oleh Perusahaan.

 

Pemblokiran perusahaan akan dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum  Freddy Harris mengatakan pemblokiran akan dilakukan Januari tahun depan. Pihaknya sudah menerima surat dari Ditjen Minerba untuk memblokir segala akses layanan untuk pemegang IUP bermasalah tersebut.

 

Konsekwensi dari pemblokiran tersebut adalah perusahaan tidak bisa berbuat apapun. “Tidak bisa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak bisa jual beli dan tidak bisa ada transaksi, ” terang Freddy.

 

Meski demikian Freddy mengaku akan memanggil perusahaan-perusahaan yang menunggak tersebut. “Kita akan membuka dialog. Jika nanti mereka bersedia membayar atau menyicil maka kita akan cari jalan keluarnya,”kata Freddy.

 

Freddy menjelaskan selama pemblokiran ini, para pemegang IUP itu harus menyelesaikan kewajibannya, seperti izin tambang yang melanggar ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup hingga yang mempunyai tunggakan pajak.