Tambang Today
Pemanfaatan Hutan Harus Dengan PPKH Dan Tidak Diperjualbelikan
Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah mempertegas aturan main aktivitas ekstraktif di area hijau dengan menyatakan bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan tidak memberikan hak kepemilikan atas lahan tersebut. Peraturan perundangan menyebutkan, kawasan hutan merupakan aset negara yang bersifat non-komersial. Sehingga segala bentuk transaksi jual beli lahan hutan oleh perusahaan