Jakarta, TAMBANG – Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba terbaru. Salah satu pokok utama yang dibahas dalam payung hukum baru pertambangan itu, ialah mengenai kegiatan eksplorasi.
Senior Vice President Exploration Division MIND ID, Wahyu Sunyoto mengatakan, pihaknya berharap agar ketentuan dalam RPP tersebut mampu mendongkrang minat investasi eksplorasi.
Sebab menurutnya, dalam satu dekade terakhir aktivitas eksplorasi di Indonesia mengalami penurunan yang tajam. Investasi eksplorasi terbesar terakhir kali digelontorkan pada tahun 2012. Namun setelahnya, gairah eksplorasi loyo.
Anjloknya minat eksplorasi diduga akibat regulasi dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 atau UU Minerba lama yang tidak ramah terhadap investasi eksplorasi.
“Semenjak UU No 4 Tahun 2009 diundangkan, kegiatan eksplorasi menurun drastis,” ungkap Wahyu dalam sesi diskusi virtual, Kamis (22/10).
Sebagai informasi, UU Minerba terbaru yang disahkan oleh DPR RI pada Juni lalu itu, memang membawa perubahan signifikan menyangkut eksplorasi jika dibandingkan dengan UU Minerba lama. Misalnya soal peralihan perizinan.
Perubahaan dalam UU Minerba
Dulu, siapapun dilarang menjual konsesi yang dikantonginya ke pihak lain, tidak boleh ada peralihan izin. Ketentuan ini berlaku juga bagi junior mining. Padahal, karakter junior mining hanya fokus di bidang eksplorasi, tidak sampai ke level produksi.
Saat eksplorasi selesai, junior mining akan melimpahkan pekerjaan ke perusahaan lain yang orientasinya mengeksploitasi. Adanya larangan menjual izin membuat junior mining di Indonesia pulang kampung, dan enggan kembali masuk berinvestasi.
Dalam UU Minerba lama, larangan jual-beli izin termaktub dalam pasal 93. Praktik pemindahan izin dikategorikan ilegal, diancam sanksi pidana.
Sedangkan dalam UU Minerba yang baru, jual-beli izin eksplorasi diperbolehkan. Syaratnya, harus melalui persetujuan menteri atau gubernur, harus membuktikan ketersediaan data sumber daya serta cadangan, memenuhi persyaratan administrasi, teknis, hingga finansial.
Selain itu, UU Minerba yang baru juga membuka kesempatan bagi eksplorasi di kawasan hutan, yang diatur lewat pasal-pasal tentang konsepsi wilayah hukum pertambangan, yang cakupannya meliputi seluruh area di Indonesia. Mulai dari daratan, laut, hingga ruang dalam perut bumi. Eksplorasi boleh merambah daerah hutan untuk keperluan inventarisasi data cadangan nasional.
Namun demikian, optimisme tersebut hendaknya ditahan dulu. Kata Wahyu, ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan tata kelola investasi itu masih menunggu kejelasan setelah RPP dari UU Minerba terbit.
“Untuk kepastian investasi, jawabannya menunggu RPP. Kami berharap turunan UU Minerba nanti bisa disikapi secara positif oleh investor,” pungkas Wahyu.