Beranda Tambang Today Aturan MIP Batu Bara Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi

Aturan MIP Batu Bara Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi

MIP ESDM
MV Malahayati Baruna, Vessel milik PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (Anak Perusahaan PLN EPI) berkapasitas 55.000 Metrik Ton Batubara sedang melaksanakan Transhipment di Perairan Lontar, Jawa Barat.

Jakarta, TAMBANG – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengungkapkan kabar terkini mengenai aturan Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara.

Kata Dadan, sejauh ini draf aturan mengenai MIP batu bara sudah ditandatangani oleh semua Kementerian yang bersangkutan. Beleid yang nantinya berupa Peraturan Presiden (Perpres) ini tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Iya Perpresnya belum ditandatangan. Tapi sudah diparaf semua alhamdulillah,” ungkap Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (23/8).

Sedianya, skema MIP dapat dilaksanakan secara perdana pada Desember 2023 hingga Januari 2024. Namun, hingga dua bulan masa kepemimpinan Presiden Jokowi sudah mau selesai dan Menteri ESDM sudah berganti, beleid tersebut masih molor.

Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara (APBI), Gita Mahyarani sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya meminta kejelasan MIP ini. Dia menyarankan agar MIP disosialisasikan dan disimulasi terlebih dulu. Tujuannya agar semua badan usaha pertambangan batu bara mendapat kejelasan secara detail.

“Ada baiknya sebelum diterapkan lebih dulu tahapan sosialisasi dan simulasi juga dijalani lebih dulu,” beber Gita.

MIP batu bara nantinya bertindak sebagai pihak yang memungut dan mengelola iuran dari pengusaha batu bara untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga kewajiban domestic market obligation (DMO).

Pembentukan MIP bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara domestik atau DMO untuk kelistrikan nasional dengan ketentuan harga USD 70 per ton. Skema ini untuk menghindari ekspor batu bara besar-besaran ketika harga sedang tinggi.

Bagi pelaku usaha, MIP sangat penting untuk kepastian pasokan batu bara dalam negeri, terlebih ada beberapa perusahaan yang spesifikasi batu baranya tidak bisa dimanfaatkan untuk kelistrikan domestik. 

“Tentunya di tengah harga yang seperti ini (fluktuatif) dan kepastian pasokan batu bara dalam negeri, MIP menjadi solusi yang cukup fair buat pengusaha batu bara,” ucap dia.

Ini Harapan Pengusaha Tambang Batu Bara kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia