Beranda Batubara Aturan MIP Batu Bara Tak Kunjung Terbit, APBI Beri Tanggapan Begini

Aturan MIP Batu Bara Tak Kunjung Terbit, APBI Beri Tanggapan Begini

MIP Batu Bara
Ilustrasi.

Jakarta, TAMBANG – Aturan mengenai skema pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara (DKB) lewat Mitra Instansi Pengelola (MIP) belum juga terbit. Padahal, beleid yang akan dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) ini dijadwalkan bisa dilaksanakan Desember 2023 hingga Januari 2024.

Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani menyampaikan bahwa sebagai solusi permanen, pelaku usaha masih menunggu kebijakan tersebut terbit.

“Sebagai solusi permanen tentu saja kita menunggu aturan ini dikeluarkan,” ungkap Gita kepada tambang.co.id, Rabu (3/7).

Menurut Gita, para pelaku usaha sudah lama menantikan aturan MIP terbit. Namun, hingga memasuki triwulan ketiga ini beleid tersebut belum juga dikeluarkan pemerintah padahal pengusaha butuh kepastian berusaha.

“MIP ini kalau sekarang sudah masuk ke bulan 7 sejak rencana awal di Januari. Kita perlu tahu updatenya, apakah akan ada perubahan atau bagaimana, mekanismenya seperti apa,” ucap Gita.

Gita menjelaskan, bagi pelaku usaha, MIP sangat penting untuk kepastian pasokan batu bara dalam negeri, terlebih ada beberapa perusahaan yang spesifikasi batu baranya tidak bisa dimanfaatkan untuk kelistrikan domestik. 

“Tentunya di tengah harga yang seperti ini (fluktuatif) dan kepastian pasokan batu bara dalam negeri, MIP menjadi solusi yang cukup fair buat pengusaha batu bara,” ucap dia.

“Anggota (APBI) juga konsen untuk memenuhi pasokan batu bara dalam negeri. Tetapi, ada juga (perusahaan) yang ingin (batu baranya) masuk di dalam negeri, secara spesifikasi tidak bisa terpenuhi, Ini kan kalau melalui mekanisme MIP saya rasa dibutuhkan juga,” beber Gita.

Diketahui, pembentukan MIP bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk kelistrikan nasional dengan ketentuan harga USD 70 per ton. Skema ini untuk menghindari ekspor batu bara besar-besaran ketika harga sedang tinggi.

Terkait hal tersebut, Gita memastikan bahwa pelaku usaha komitmen untuk memenuhi DMO batu bara sebesar 25 persen dari target produksi.

“Kalau untuk pasokan, kita sudah pasti berusaha untuk selalu comply  dengan aturan DMO 25 persen. Kita pasti selalu mengutamakan kepentingan dalam negeri,” imbuhnya.

MIP sendiri nantinya bertindak sebagai pihak yang memungut dan mengelola iuran dari pengusaha batu bara untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga kewajiban DMO.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Lana Saria menyebut bahwa Keppres MIP sudah selesai diharmonisasi antar kementerian dan lembaga.

“Keppres belum keluar, namun sudah selesai harmonisasinya,” ungkap Lana saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa, 19 Maret 2024.