Jakarta-TAMBANG. Batas akhir kebijakan larangan ekspor sudah semakin dekat dan Pemerintah sedang merumuskan kebijakan pasca 12 Januari 2017. Terkait hal itu Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) menyampaikan pendapat, informasi dan dukungan atas rencana revisi kebijakan ekspor mineral khususnya bauksit.
Dalam keterangan pers yang diterima Majalah TAMBANG, Ketua Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) Erry Sofyan menyampaikan beberapa hal. Ia mengakuui selama ini sudah ada sikap baik pro dan kontra terkait rencana revisi atas kebijakan ekspor mineral khususnya bauksit.
Ada kelompok yang dengan tegas menolak rencana memberikan ekspor mineral bauksit. Namun terkait dengan kelompok ini Erry dengan tegas mengatakan bahwa mereka bukanlah para pengusaha pertambangan maupun smelter bauksit.
“Malah selama ini mereka semakin aktif melakukan pembohongan publik baik melalui media maupun seminar-seminar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan bertujuan mengutamakan kepentingan investor asing untuk menguasai mineral di Indonesia,”kata Erry.
Erry kemudian menyebut dua asosiasi yang selama ini tegas menolak rencana relaksasi ekspor bauksit yakni Asosiasi Smelter Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I). Menurut Eri kedua Asosiasi ini tidak ada satupun anggotanya yang merupakan perusahaan smelter bauksit.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa asosiasi ini bersama beberapa pihak lainnya menghalangi rencana kebijakan ekspor mineral bauksit yang notabene tidak seluruhnya dapat diserap oleh Smelter Bauksit di dalam negeri.”kata Erry. Ia pun mencurigai ada kepentingan perusahaan asing yang turut serta di dalamnya.
Oleh karena itu Erry berharap sebelum ada kebijakan baru pasca 12 Januari 2017 nanti, Pemerintah perlu mengundang para ahli, Profesor dari UI dan ITB, yang sebelumnya telah mengkaji kegagalan program hilirisasi. Mereka juga menurut Erry bersedia membantu perencanaan hilirisasi yang lengkap dan matang sehingga tujuan hilirisasi dapat tercapai sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba No 4 Tahun 2009.
APB3I yakin bahwa kebijakan ekspor mineral bauksit akan membawa dampak positif kepada perekonomian Negara dan daerah. Selain itu dana yang dihasilkan dari bea keluar dalam 5 tahun ke depan dapat digunakan untuk mewujudkan industri Aluminium yang menggerus devisa Indonesia sebesar US$3,6 miliar per tahun tanpa harus mengorbankan sumber daya Mineral dikuasai oleh Asing.
“Dibukanya ekspor Bauksit akan menghasilkan Devisa lebih dari Rp. 18 Triliun per tahun dan Negara mendapatkan penghasilan Pajak dan bea keluar sebesar Rp. 6,7 Triliun,”tandas Erry lagi. Selain itu dibukanya kran ekspor Mineral Bauksit justru akan membantu menjaga kedaulatan Bangsa dan Negara Indonesia.