Beranda Tambang Today APNI Dorong Ditjen Gakkum ESDM Libatkan Stakeholder Daerah

APNI Dorong Ditjen Gakkum ESDM Libatkan Stakeholder Daerah

APNI Ditjen Gakkum
Ilustrasi tambang nikel di Indonesia

Jakarta, TAMBANG – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, mendorong agar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder) di daerah dalam pelaksanaan tugasnya.

“Ditjen Gakkum sehari-hari berada di pusat atau di Jakarta. Tidak mungkin mereka terus-menerus berada di lapangan. Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar Ditjen Gakkum menggandeng pihak-pihak tertentu. Salah satu saran kami adalah melibatkan stakeholder daerah,” ujar Meidy kepada tambang.co.id, dikutip Senin (30/12).

Menurut Meidy, stakeholder yang dapat dilibatkan dalam tugas Ditjen Gakkum di sektor pertambangan mineral dan batu bara meliputi Kepolisian Daerah (Polda), Komando Daerah Militer (Kodam), Komando Resor Militer (Korem), serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Salah satunya adalah kepolisian, TNI, Korem, serta KSOP atau Syahbandar. Mereka adalah penegak hukum yang berbasis langsung di daerah,” jelas Meidy.

Ia menegaskan bahwa instansi-instansi tersebut bersentuhan langsung dengan pelaku usaha dan memiliki pemahaman mendalam tentang keluar-masuknya komoditas pertambangan. Mereka adalah kunci utama dalam memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip keberlanjutan.

Menteri Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Diisi Jaksa, Polri atau TNI

“Mereka yang langsung berhadapan dengan kondisi di lapangan. Siapa nih pelakornya (penambang lahan koridor dan koordinasi-red), bagaimana nih status pelabuhannya,” kata Meidy.

Meidy menambahkan bahwa peran instansi di daerah sangat strategis, terutama dalam menjaga transparansi data, validasi izin usaha, serta pemantauan aktivitas ekspor dan impor komoditas tambang. Hal ini penting untuk mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

“Karena kan mereka pintu untuk luar, dan pintu untuk masuk. Pintu keluar untuk orenya, pintu masuk untuk smelternya. Mereka itu kunci sebenarnya,” tegasnya.

Sebelumnyam, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan selain memberantas pertambangan tanpa izin (PETI), Ditjen Gakkum bakal menindak badan usaha yang melaksanakan operasional yang tidak sesuai dengan status IUP yang dikeluarkan ESDM. Misalnya, IUP perusahaan tersebut berstatus eksplorasi, tapi malah melakukan operasi produksi.

“(PETI) pastilah, tapi ada hal-hal lain yang tidak sesuai misalnya eksplorasi, dia melakukan produksi itu kan pidana. Kemudian melakukan penambangan tanpa izin  itu pidana kalau di Minerba. Kalau di sektor-sektor lain saya juga itu yang related dengan Kementerian ESDM,” jelas Tri.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM secara resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM). Pembentukan Ditjen Gakkum ESDM telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam Perpres tersebut, pembentukan Ditjen Gakkum ESDM tercantum pada bagian ketujuh. “Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral,” demikian bunyi Perpres tersebut.

Ditjen Gakkum ESDM bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal (Dirjen). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 23 Perpres.

“Pasal 23 (1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Direktur Jenderal,” demikian isi Pasal 23 ayat 1 dan 2 Perpres tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini